Highlight

HARI PERTAMA PELAKSANAAN TES SKD CPNS PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK DI HOTEL MG SETOS SEMARANG

Semarang, 29 Oktober 2024 hari Selasa pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel MG SETOS Semarang Jawa Tengah dilaksanakan kegiatan Tes SKD bagi CPNS Pemerintah Kabupaten Demak. Pelaksanaan tes SKD CPNS tersebut dihadiri kurang lebih 360 peserta yang mengikuti. Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 Kabupaten Demak, menurut jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan mulai Selasa, 29 Oktober 2024 hingga Kamis 31 Oktober 2024. Jadwal tes SKD CPNS 2024 dapat dilakukan pada rentang waktu tersebut dan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Pelaksanaan tes SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Demak menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. 

Rincian jadwal pelaksanaan, sesi, dan lokasi ujian dapat dilihat pada kartu ujian masing-masing peserta yang telah dapat dicetak melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Informasi jadwal ujian disampaikan bertahap. Peserta yang belum mendapat jadwal ujian, diimbau mengecek akun SSCASN secara berkala. SKD CPNS adalah tahap seleksi untuk mengukur kompetensi dasar peserta. Hasil nilai tes menentukan kelulusan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Materi SKD 2024 mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD CPNS Kabupaten Demak Tahun 2024 dibagi menjadi empat sesi pada hari Selasa hingga Kamis. Rincian masing-masing hari dan sesi adalah sebagai berikut:

Hari Senin-Kamis

  • Sesi I: pukul 08.00-09.40 WIB
  • Sesi II: pukul 10.30-12.10 WIB
  • Sesi III: pukul 13.00-14.40 WIB
  • Sesi IV: pukul 15.30-17.30 WIB.

Setiap peserta diwajibkan hadir 90 menit atau selambat-lambatnya 45 menit sebelum pelaksanaan ujian. Hal ini digunakan untuk melakukan registrasi, pembagian pin, penitipan barang, pemeriksaan, dan persiapan menuju ruang ujian.

Peserta yang terlambat tidak diizinkan mengikuti ujian, dianggap gugur atau mengundurkan diri. Selain itu, terdapat sejumlah tata tertib yang harus diikuti peserta SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024.

Berikut daftar tata tertib SKD CPNS Jateng 2024:

  • Membawa dokumen berupa Kartu Ujian yang dapat dicetak dari akun SSCASN, KTP Elektronik/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli, pensil kayu (bukan mekanik).
  • Mengenakan pakaian formal: kemeja putih dan celana/rok hitam (tanpa motif, bukan jeans), sepatu hitam, dan jilbab hitam bagi yang berjilbab (tidak menggunakan bros).
  • Peserta yang memberikan informasi palsu dapat dibatalkan kelulusannya.
  • Peserta dilarang:
    • Membawa barang elektronik atau benda logam, termasuk jam tangan;
    • Makanan/minuman ke ruang ujian;
    • Senjata tajam;
    • Berbicara dengan sesama peserta;
    • Memberikan/menerima sesuatu kepada/dari peserta lain tanpa seizin panitia;
    • Merokok di dalam ruangan; dan
    • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Barang-barang yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian hanya KTP/Surat Kependudukan, Kartu Peserta Ujian yang sudah distempel, pensil kayu sebanyak satu buah yang telah diraut sebelum memasuki lokasi ujian, dan kartu penitipan barang
(BKPP-Korpri)