Highlight

SOSIALISASI USUL KENAIKAN PANGKAT MENGGUNAKAN APLIKASI SI-ASN DI BKPP KABUPATEN DEMAK

      Demak, 03 Oktober 2024 hari Kamis Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Citra Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Sosialisasi Usul Kenaikan Pangkat menggunakan Aplikasi SI-ASN. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak didampingi Kepala Bidang KPP ibu Sri Miyarti, SH, MM dan tim Kenaikan Pangkat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Operator SI-ASN Kenaikan Pangkat Unit kerja. Sosialisasi dan tata cara input usulan Kenaikan Pangkat menggunakan aplikasi SI-ASN. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002. 

      Dalam arahan nya untuk kenaikan pangkat harus diusulkan sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Usulannya pun harus dilengkapi dengan bukti dukung persyaratan yang memenuhi kriteri dan syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang di berikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri, kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan Pangkat pilihan adalah Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Usul kenaikan pangkat Oktober usul masuk 248 Dokumen dan berhasil 237 Dokumen TTE Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

(BKPP-Korpri)