Highlight

SOSIALISASI MEKANISME PENDAFTARAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

         Demak, 02 Oktober 2024 hari Rabu Pukul 13.00 WIB Bertempat di Command Center Kabupaten Demak dan dihadiri Oleh Pegawai Non ASN dilingkungan Kerja masing-masing untuk mengikuti kegiatan lewat Aplikasi Zoom meeting. Dengan meeting ID:87618316973M Passcode:PPPK2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM dan Bapak Singgih Prabowo, S.Psi, MM Subkor Pengadaan beserta Tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Peserta adalah Seluruh Non ASN Kabupaten Demak, Peserta diharapkan untuk mengikuti secara kolektif/ berkelompok pada Unit Kerja masing-masing. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 800/1912 tanggal  30 September 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. Formasi Jabatan Yang dibutuhkan, Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 sebanyak 646 yang terdiri dari:

1. Jabatan Fungsional Guru alokasi Formasi 150

2. Jabatan Fungsional Kesehatan alokasi formasi 100

3. Tenaga Teknis alokasi formasi 396

       Peserta seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. Pemerintah Kabupaten Demak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2024, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CASN Tahun 2024.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Demak berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. Para calon pelamar/pelamar diwajibkan untuk terus memantau kanal tersebut untuk melihat pengumuman penting lainnya.

Materi Sosialisasi dan Pengumuman dapat diunduh dibawah ini....

(BKPP-Korpri)