Highlight

DESK PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN APLIKASI E-KINERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2024

Demak, 12 November 2024 hari Selasa pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Citra Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Desk Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sub Koordinator Mutasi Ibu Isna Andintias, S.STP beserta Tim dari Bidang Diklat Mutasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Beberapa hal yang wajib diselesaikan oleh masing-masing ASN adalah :

1. Penyusunan SKP: Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai didasarkan pada indikator kinerja perangkat daerah yang disetujui oleh atasan langsung;

2. Penilaian Periodik : Penilaian Periodik ASN Kabupaten Demak dilaksanakan dengan menggunakan Penilaian Kinerja Periodik Bulanan;

3. Penilaian Final : Penilaian kinerja final bersifat tahunan, penilaian kinerja tahunan ditetapkan dengan periode penilaian 1 januari-31 desember dan nilai paling lambat akhir bulan januari ditahun berikutnya.

Pengelola kepegawaian dan petugas yang membidangi aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara wajib menghadiri kegiatan desk tersebut. Dikarenakan kegiatan tersebut sangat penting untuk mengukur seberapa jalan penilaian periodik yang bersifat tahunan di aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Desk aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses di https://kinerja.bkn.go.id. Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP dan Password MySAPK. Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN.

e-Kinerja BKN adalah platform digital yang digunakan untuk memantau, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja PNS di Indonesia. Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya: 

Membantu perangkat daerah dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

Memudahkan penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Memastikan penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian nyata, bukan hanya asumsi atau preferensi subjektif.

(BKPP-Korpri)