Highlight

Monitoring dan Perencanaan Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

       Demak, 12 Desember 2024 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Perencanaan Penataan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM dan Sub Koordinator Pengadaan Bapak Singgih Prabowo, S.Psi, MM. Kegiatan tersebut bertujuan untuk Mengetahui dan memonitoring tenaga non ASN yang TMS dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Meskipun tidak memenuhi syarat di tahap awal, tenaga non ASN yang TMS masih memiliki peluang besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah 83 (delapan puluh tiga) Pegawai non ASN yg tidak mendaftar Seleksi Kompetensi periode 1 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Seleksi Kompetensi periode 1. Seluruh Pegawai Non ASN yang berjumlah 83 (delapan puluh tiga) tersebut diminta untuk mengisi Surat Pernyataan yang isinya akan mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 pada jabatan tampungan, serta didalam surat pernyataan tersebut menyebutkan seluruh pegawai non ASN sanggup menanggung segala konsekuensi dari opsi pilihan saya yang tertuang pada dokumen surat pernyataan tersebut. Untuk tenaga non ASN Jabatan Tampungan nantinya pelaksanaan uji kompetensi PPPK akan dilaksanakan sekitar bulan April 2025.

      Pemerintah memberikan kesempatan untuk tenaga honorer yang TMS di tahap pertama mengikuti seleksi tahap kedua, yang berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada:
– Honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
– Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN tetapi memenuhi syarat lainnya.

        Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginventarisir data tenaga Non ASN yang gagal seleksi dan memetakan jabatan yang masih kosong. Langkah ini diambil untuk memastikan semua formasi terisi dan memberi peluang kepada honorer yang sebelumnya TMS. Walaupun gagal di tahap pertama, nasib pegawai Non ASN yang TMS bukan akhir dari segalanya. Seleksi Kompetensi PPPK 2024 memberikan peluang lebih luas melalui tahap kedua, dan kebijakan afirmasi menjadi harapan besar bagi mereka yang belum berhasil. Dengan berbagai langkah ini, tenaga non ASN diharapkan tetap optimis dan mempersiapkan diri lebih baik untuk seleksi berikutnya. Meskipun masa depan bagi honorer yang belum terdaftar dalam database BKN masih belum pasti, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Proses ini memerlukan waktu dan kesabaran, sehingga kesabaran dan tekad dari para honorer yang terkena dampak sangatlah penting.“Semoga proses tahapan rekrutmen dapat berjalan dengan lancar, dan diharapkan kepada seluruh tenaga honorer yang telah terpenuhi persyaratan agar dapat melamar sesuai tahapannya. Hasilnya seluruh formasi dapat terisi secara maksimal,”.

(BKPP-korpri)