Highlight

Forum Konsultasi Publik Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

       Demak, 13 Desember 2024 hari Jum'at Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dilingkungan Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak yang berjumlah sekitar 43 (empat puluh tiga) orang. Forum Konsultasi Publik Kepegawaian tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Badan Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM, Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM dan Kepala Bidang KPP Ibu Sri Miyarti, SH, MM. 

       FKP adalah singkatan dari Forum Konsultasi Publik, yaitu kegiatan dialog dan diskusi antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. FKP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik. FKP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui: Proses koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pertukaran opini secara partisipatif. Diskusi terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

        Forum Konsultasi Publik Kepegawaian tersebut di berikan materi oleh Narasumber dari Bidang Diklat Mutasi dan Diklat BKPP Kabupaten Demak. Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM dalam hal ini yang menjadi Narasumber dan Ibu Isna Kurnia Andintias, S.STP. Materi yang diberikan adalah terkait Draft Surat Edaran tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Surat Edaran tersebut akan di bahas satu persatu dengan Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak. Isi Evaluasi Kinerja Pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja dituangkan dalam penilaian periodik dan tahunan. Penilaian periodik dilakukan paling lambat tanggal 4 setiap bulannya dan dilaporkan kepada BKPP melalui aplikasi Srikandi. Penilaian periodik digunakan sebagai dasar verifikasi penilaian disiplin kerja pada aplikasi untuk tambahan penghasilan pegawai ASN Perangkat Daerah. Penilaian tahunan dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja pegawai ASN dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja Perangkat Daerah. Capaian kinerja Perangkat Daerah dinyatakan dalam predikat: Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan/ Cukup, Kurang dan Sangat Kurang. Surat Edaran ini nantinya setelah di bahas bersama-sama dengan Pejabat Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah Se-Kabupaten Demak, kemudian Tahapan-tahapan didalam Surat Edaran ini nantinya akan di share dan di edarkan ke Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak sesudah  di sahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal Ini Bupati Demak. 

(BKPP-Korpri)