Highlight

Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

     Demak, 20 Desember 2024 hari Jum'at pukul 14.00 WIB, bertempat di Hotel Amantis Demak dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut di Hadiri oleh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak atau yang mewakili sejumlah 43 (empat puluh tiga) Perangkat Daerah. Rapat Koordinasi Kepegawaian tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Badan serta Kepala Bidang DMD dan Kepala Bidang KPP. Sebelum memulai materi yang disampaikan Ibu Herminingsih diserahkan Piagam Penghargaan dari Peringkat terbaik Perangkat Daerah dengan Kategori Pengelolaan Data ASN terbaik, Kategori Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Kategori Kedisiplinan ASN terbaik. Setiap Kategori nya masing-masing diserahkan 5 Piagam Penghargaan untuk Perangkat Daerah terbaik didalam mengelola Manajemen Administrasi Kepegawaiannya.

        Materi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak berjudul Rakor Kepegawaian, Didalam materi tersebut mengulas tentang berbagai macam dalam pengelolaan Data ASN, Pola Karier, Pengembangan Karier, Indeks Profesionalitas ASN, Disiplin, Mutasi ASN, Penggajian, Cuti dan Masih banyak materi yang disampaikan. Ibu hermin menyebutkan bahwa, Pengelolaan data ASN harus Akurat, Mutakhir dan dapat di pertanggungjawabkan. Pola karier horizontal yaitu Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT, Vertikal yaitu Perpindahan dari satu posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, didalam satu kelompok JA, JF atau JPT, Diagonal, Yaitu Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan Lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF atau JPT. Didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN di sebutkan Pasal 66 Pegawaian Non-ASN atau Nama Lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan Sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang Mengangkat pegawai non-ASN atau Nama lainnya selain Pegawai ASN. Kebijakan Penyelesaian Penataan Non-ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB kejelasan penggajian non-ASN yang sedang proses seleksi : 

a. PPK mengganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat ASN

b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh waktu tersebut tetap disediakan

c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengganggarannya dapat disediakan di luar belanja pegawai.

(BKPP-Korpri)