Highlight

SELEKSI KOMPETENSI HARI KE-2 SESI I, 2 DAN 3 PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK DI MG SETOS DE ATRIUM HALL SEMARANG

          Semarang, 5 Desember 2024 hari Kamis Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Hotel MG Setos De Atrium Hall Semarang dilaksanakan Kegiatan di hari ke-2 pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Badan beserta Tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dan bekerjasama dengan Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Sesi 1,2 dan 3 tersebut berjumlah 1200 (seribu dua ratus) peserta. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

         Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2024 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Panselnas memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan untuk jabatan pelaksana yang disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis tersebut dapat diunduh dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5767/M.SM.01.00/2024. 

         Peserta seleksi kompetensi PPPK periode I ini sendiri merupakan pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yakni kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II); dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Sementara untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang tidak terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah terjadwal dalam tahap pendaftaran seleksi di portal SSCASN BKN, di mana jadwal pendaftarannya sudah dimulai pada 17 November lalu dan akan berakhir 31 Desember 2024 mendatang.  Pelamar PPPK yang terjadwal ikut Seleksi Kompetensi Periode I untuk hadir mengingat tahap ujian Seleksi Kompetensi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Periode I sebagai kategori pelamar prioritas PPPK tahun ini. “Pastikan pelamar PPPK Periode I 2024 yang terjadwal ikut Seleksi Kompetensi tidak terlambat datang ke lokasi ujian, apalagi sampai tidak hadir alias absen. Pantau live score di kanal-kanal youtube BKN yang tersedia,”.

        Sistem kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Peserta seleksi dapat mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun media sosial @bkppdemak (Instagram, X, FB Page, Tiktok) dan website https://bkpp.demakkab.go.id. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pi hak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut adalah tindak penipuan, Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak tidak dipungut biaya.

(bkpp-korpri)