Highlight

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK SOSIALISASIKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN

         Demak, 21 Januari 2025 hari selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Akhmad Sugiharto, ST, MT didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda dan Asisten I Sekda Kabupaten Demak. Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak resmi di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2024. Peraturan tersebut mengatur pakaian dinas harian ASN dalam satu minggu (5 hari kerja) meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik dan PDH pakaian khas daerah. Tamu Undangan yang hadir Kepala Perangkat Daerah, Camat Se- Kabupaten Demak dan Direktur RS Umum Daerah serta secara daring melalui channel youtube.  Sekda Demak Akhmad Sugiharto menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, dengan adanya sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dalam menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang mestinya membawa dampak positif terhadap peningkatan profesionalisme ASN di Kabupaten Demak. Sedangkan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si menjelaskan tentang Kartu Identitas Aparatur Sipil Negara atau Tanda Pengenal ASN. Surat Edaran Kepala BKPP Kabupaten Demak Nomor 800/7 Tahun 2025 tentang Pembuatan Tanda Pengenal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Tanda pengenal dibuat oleh masing-masing Perangkat Daerah dan Masing-masing ASN. Link Template https://s.id/tandapengenalASN Demak. Tanda Pengenal ASN disini dijelaskan tentang Contoh Tanda Pengenal, Penulisan Nama, Gelar, Unit Kerja, Foto, Warna dasar foto dari masing-masing ASN Tiap Jabatan dan QR Code TTE Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.

         ”Sebagaimana kita ketahui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2024. Permendagri ini mengatur pakaian dinas bagi aparatur sipil negara dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara lengkap. Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut kita di kabupaten Demak wajib untuk menindaklanjuti dan melaksanakannya,”kata Sekda.Sementara, Kabag Organisasi Tri Edi Utomo menjelaskan peraturan tersebut mengatur pakaian dinas harian ASN dalam satu minggu (5 hari kerja) meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik dan PDH pakaian khas daerah. PDH khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Untuk pakaian dinas harian batik dipakai setiap Kamis, Jum’at dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober. Sementara untuk pakaian dinas harian khas daerah dipakai pada tanggal 28 setiap bulannya dan Peringatan Hari Jadi Demak pada tanggal 28 Maret. Bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik juga digunakan pada hari Sabtu, PDH batik yang dimaksud merupakan batik khas Demak.batas akhir pelaksanaan Perbup Nomor 58 Tahun 2024 adalah tanggal 31 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan, jika terdapat kegiatan olahraga atau acara tertentu yang berkaitan dengan kegiatan olahraga, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian olahraga. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan atau pengajian, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian muslim.
(BKPP-Korpri)