Highlight

Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Demak Tahun 2018

Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan persyaratan umum sebagai berikut :


1.      Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2.      Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tigapuluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
9.     Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.   Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi BAN-PT, minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
12.   Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik;
13.   Peserta yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini