Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Demak Tahun 2018
Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan
bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak, dengan persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang
memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35
(tigapuluh lima) tahun
pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang dan sesuai dengan yang tertera
pada Ijazah;
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai CPNS/ PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan
Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Tidak pernah
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
9. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1
(satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi BAN-PT, minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh
lima);
12. Bagi pelamar pria dan wanita
dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik;
13. Peserta yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tugas dan
jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak
TMT CPNS.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini