Highlight

MENGENAL SASARAN KERJA PEGAWAI

Demak, 21 Januari 2020 hari Selasa pukul 09.00 WIB bertempat di BKPP Kabupaten Demak.
Pengertian SKP
BKPP.Demak, SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja bagi para PNS, sesuai dengan PP Nomor 46 /2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka Bkn Nomor 1/2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.



KETENTUAN SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP;
SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat di ukur;
SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai;
Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan Pejabat Penilai dan sifatnya final;
SKP ditetapkan bulan januari setiap tahunnya;
Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan;
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS;
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
UNSUR-UNSUR SASARAN KERJA PEGAWAI
Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki;
Angka Kredit (Fungsional/Guru);
Target.
Dalam menentukan target meliputi hal-hal sebagai berikut :
Kuantitas (Target Output)
Kualitas (Target Kualitas)
Waktu (Target Waktu)
Biaya (Target Biaya)

TUJUAN SKP
Tujuan dari adanya Sasaran Kerja Pegawai adalah sebagai tolak ukur terhadap rencana dan target kinerja yang harus di capai oleh PNS dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum sudah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).