Highlight

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

Demak, 27 Januari 2020

Bertempat di ruang Sekretariat BKPP Kabupaten Demak  Senin 27  Januari  2020  kemarin telah diserahkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Tidak masuk kerja lebih dari 46  hari kerja tanpa keterangan yang sah sudah dapat diketegorikan pelanggaran berat maka untuk pembinaanya dijatuhi hukuman tingkat berat.
Dalam pesanya Sekretaris BKPP menyampaikan dimasa mendatang jangan sampai ada lagi PNS yang dikenakan hukuman berat, ini diperlukan peran Kepala OPD untuk selalu memberikan pembinaannya kepada PNS di lingkungannya supaya bisa bekerja dengan baik sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut telah diserahkan 4 (empat) SK Hukuman disiplin oleh Sekretaris BKPP Herminingsih, S.Sos. M.Si kepada pimpinan OPD nya.
Oleh : Sudono, S.Sos