BERKENALAN DENGAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP)
Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga independen yang terbentuk oleh pemerintahan untuk melaksanakan Ketenagakerjaan yaitu pada ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 13 Tahun 2003. BNSP bekerja untuk menjamin mutu kompetisi tenaga kerja pada semua bidang profesi yang ada di Indonesia. Melalui proses sertifikasi kompetesi kerja baik yang berasal dari pengalaman kerja maupun lulusan pelatihan kerja.
Tugas pokok dan fungsi BNSP
Tujuan dari pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu bagian integral dari pengembangan paradigma yang baru dalam sistem penyiapan pada tenaga kerja yang berkualitas.
Dalam sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradiagma baru ini terdapat pada dua prinsip yang bisa menjadi dasarnya, yaitu : yang pertama, menyiapkan tenaga kerja yang di dasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven), dan yang kedua adalah proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja yang dilakukan dengan cara pendekatan pelatihan dengan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradiagma yang baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan adanya tanda tangan surat kesepakatan bersama ( SKB ) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri pendidikan Nasional, dan Ketua umum kadin indonesia .
Adapun tugas pokok dan fungsi BNSP yaitu sebagai otoritas sertifikasi sesuai peraturan pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yaitu dalam UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 4 Ayat (1). Untuk terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja yang dimaksud pada pasal 3. BNSP dapat memberikan lisensi pada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi ketenntuan yang ditetapkan yang tujuannya untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ayat 2: Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Kompetensi kerja nasional Indonesia merumuskan kemampuan kerja yang bisa mencakup pada aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan keahlian.kompetensi kerja Internasional standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi atau lembaga multinasional dan sering digunakan secara internasional.