Digitalisasi Arsip Wujudkan Good Governance
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat acara Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Kantor ANRI, Jumat (13/03).
JAKARTA – Penyelenggaraan kearsipan yang baik, komprehensif, dan terpadu melandasi terciptanya berbagai kebijakan strategis reformasi birokrasi. Ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government). Selain itu, penyelenggaraan kearsipan juga mampu mendorong kualitas penyelenggaraan negara yang mampu menjawab tantangan nasional maupun global, serta mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Arsip menghadirkan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat acara Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Kantor ANRI, Jumat (13/03).
Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa pengelolaan arsip telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendorong peningkatan keterpaduan dan efisiensi SPBE secara nasional, sehingga pusat data nasional yang integratif dapat segera terbentuk dan diakses untuk peningkatan pelayanan publik.
Pengelolaan arsip juga diakomodasi sebagai salah satu komponen penilaian evaluasi Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 30/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Dikatakan jika arsip memegang peranan yang sangat penting sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori, acuan, sekaligus pertanggungjawaban nasional, sehingga seluruh kegiatan maupun program yang berkaitan dengan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip perlu dilebur dalam suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan (useable).
“Dengan demikian, arsip menghadirkan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan negara,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo mengungkapkan bahwa upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan dapat dilakukan melalui kemitraan atau kerja sama dengan baik dengan mitra dari dalam ataupun luar negeri. Sesuai UU No. 43/2019 tentang Kearsipan, lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri.
Kerja sama ANRI diharapkan tidak hanya menggandeng mitra sektor pemerintah, tetapi juga non-pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kearsipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ANRI juga perlu untuk melakukan studi tiru ke negara-negara yang pengelolaan arsipnya bagus.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara ANRI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan PT Inet Global.
Plt. Kepala ANRI M. Taufik menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan, merupakan upaya ANRI untuk meningkatkan kinerja kearsipan secara nasional dan konsep kolaborasi dan sinergitas dalam penyelamatan dan pelestarian arsip di Indonesia.
“Tujuan semua ini dalam kita meningkatkan kinerja dan mutu kearsipan, serta menyelamatkan kearsipan,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)