Tiga Perbaikan Untuk Wujudkan Pelayanan Prima
Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Anantha saat membacakan sambutan dalam Forum Koordinasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/03).
MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan transformasi pelayanan publik ke arah yang lebih baik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kebijakan pelayanan publik di tahun 2020. Pelayanan publik yang berkualitas dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi dan berusaha.
Perbaikan kualitas pelayanan publik tersebut tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga sebagai cerminan citra baik pemerintah. Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, setidaknya ada tiga perbaikan yang dapat dilakukan.
"Pertama, bagaimana memperbaiki sarana dan prasarana fisik dalam memberikan pelayanan. Kedua, bagaimana meningkatkan kualitas ASN sebagai pemberi layanan, dan ketiga, bagaimana mengubah mindset dari ASN yang bertugas memberikan layanan tersebut," ujar Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Anantha saat membacakan sambutan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Forum Koordinasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/03).
Berkaitan dengan perbaikan yang pertama, Kementerian PANRB mendorong integrasi layanan publik melalui hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP merupakan salah satu dari upaya untuk mengubah tampilan pelayanan publik yang selama ini terkesan kumuh, tidak terstruktur, dan berbelit-belit, menjadi tempat pelayanan yang nyaman, aman, dan mudah.
Antusiasme instansi pemerintah untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik dengan membangun MPP terus meningkat. "Pada 10 Maret 2020 sebanyak 48 kepala daerah telah menyelenggarakan penandatangan MoU komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," jelas Devi.
Lebih lanjut, Devi menjelaskan perbaikan pelayanan publik berkaitan dengan kualitas ASN dalam memberikan layanan. Menurutnya, sebuah gedung yang sudah berdiri harus didukung dengan sarana prasarana penunjang layanan yang sudah tersedia lengkap dan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
Kementerian PANRB bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah selaku penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membina dan memberikan pelayanan publik di lingkungannya masing-masing. Untuk diketahui, selaku Koordinator Gerakan Indonesia Melayani pada Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kementerian PANRB memiliki 10 fokus program terwujudnya Perilaku SDM ASN yang Melayani.
Berkaitan dengan perbaikan ketiga, Devi menjelaskan pola berpikir tersebut adalah pola berpikir yang out of the box melalui pendekatan baru yang inovatif, yakni gerakan One Agency One Innovation. Gerakan ini telah digaungkan Kementerian PANRB sejak tahun 2013 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melahirkan setidaknya satu inovasi setiap tahun.
Keberhasilan pelayanan publik akan bermuara pada kepercayaan masyarakat. Salah satu poin membangun kepercayaan publik adalah dengan menyediakan saluran komunikasi pemerintah dengan masyarakat. "Keterbukaan pemerintah dalam era open government saat ini dapat diartikan sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik tentunya tidak lepas dari strategi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik. Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan beberapa fokus kebijakan pelayanan publik tahun 2020, diantaranya penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta penuntasan rancangan Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik.
"Selama ini, masyarakat apabila dirugikan akibat tidak tercapainya standar pelayanan hanya dapat minta maaf, sekarang pemerintah diperintahkan untuk membuat mekanisme ketentuan dan mekanisme ganti rugi," terang Imanuddin.
Fokus kebijakan selanjutnya yakni pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Imanuddin menjelaskan bahwa setiap pelayan publik wajib mengelola pelayanan publik. "Pelayanan publik akan baik apabila partisipasi masyarakat itu tinggi salah satu ruang partisipasi masyarakat itu adalah pengaduan pelayanan publik," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, fokus kebijakan selanjutnya mengenai kebijakan e-services, dan inovasi pelayanan publik. "Untuk menstimulasi inovasi pelayanan publik Kementerian PANRB menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan jaringan inovasi pelayanan publik nasional yang bisa digunakan sebagai sarana pertukaran informasi," imbuh Imanuddin.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Guru Besar Universitas Hasanuddin Hamka Naping dan Sub-Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah III-2 Kementerian PANRB Yenni Afriani Maria Sitohang yang menjelaskan mengenai pembangunan sosial dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah III. Dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan KIPP tahun 2020 serta mekanisme penyusunan proposal dan dokumentasi inovasi pelayanan publik. Pada akhir sesi, juga dijelaskan pula tata cara registrasi KIPP melalui aplikasi SINOVIK. (fik/HUMAS MENPANRB