JIKA MENDERITA SAKIT MAKA AJUKANLAH CUTI SAKIT
Setiap kita pastinya tidak menginginkan sakit. Tetapi jika sakit datang
kitapun tak bisa untuk menghindarinya. Maka langkah yang harus kita
lakukan sebagai ASN yang mantaati peraturan adalah segeralah ajukan cuti
sakit. Seharipun ASN yang menderita sakit menurut PP No 24 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Cuti maka haruslah mengajukan cuti dengan
menggunakan formulir permintaan dan pemberian cuti.
Untuk di Kabupaten Demak sendiri cuti sakit lebih dari 14 hari merupakan kewenangan Kepala BKPP untuk ASN disemua golongan mulai pelaksana,, fungsional sampai pejabat eselon IV. Ajuan cuti sakit ini menggunakan formulir yang telah ditetapkan dilampirkan dengan surat ijin cuti sakit dari dokter pemerintah.
Untuk itu jika sakit maka tak perlu bingung atau ragu segeralah ajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku agar administrasi kepegawaian tertib selalu.
Oleh Nur Chasanah, S.Psi
Untuk di Kabupaten Demak sendiri cuti sakit lebih dari 14 hari merupakan kewenangan Kepala BKPP untuk ASN disemua golongan mulai pelaksana,, fungsional sampai pejabat eselon IV. Ajuan cuti sakit ini menggunakan formulir yang telah ditetapkan dilampirkan dengan surat ijin cuti sakit dari dokter pemerintah.
Untuk itu jika sakit maka tak perlu bingung atau ragu segeralah ajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku agar administrasi kepegawaian tertib selalu.
Oleh Nur Chasanah, S.Psi