Ombudman RI Sarankan Penyelenggara Negara Hentikan Kegiatan Seremonial
KBRN, Jakarta : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan bahwa di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus COVID-19, masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai, praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian," kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Alvin, mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Karena, dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan.
"Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19," tegas Alvin.
Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Alvien menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput. Ia, juga menghimbau kepada seluruh pemimpin redaksi, agar selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik.
"Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," tegas Alvin.
Sumber rri.go.id