Kemhan Lakukan Langkah – Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Jakarta
– Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan
penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid – 19 di
Indonesia, Kementerian Pertahanan melakukan upaya langkah – langkah yang
ekstra.
Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto menjelakan bahwa langkah yang dilaksanakan Kemhan diantaranya, mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.
“Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/ 36 / III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Dr. Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020”, ungkap Brigjen TNI Totok Sugiharto kepada awak media.
Selanjutnya Brigjen Totok memaparkan bahwa melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing – masing dan di kantor. Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizikan meninggalkan rumah.
“Untuj Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona”, ungkap Brigjen Totok.
Karo Humas Kemhan menjelaskan pula bahwa dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyelprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing – masing. Pegawai Kemhan juga dihimbau apabila terindikasi terjangkit virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.
Langkah – langkah lainnya, Kemhan juga mengeluarkan Himbauan Pembatasan Dalam Perjalanan ke Luar Negeri Terkait Wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE / 35/ III / 2020 tanggal 13 Maret 2020. Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker / Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi.
sumber kemhan.go.id
Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto menjelakan bahwa langkah yang dilaksanakan Kemhan diantaranya, mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.
“Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/ 36 / III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Dr. Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020”, ungkap Brigjen TNI Totok Sugiharto kepada awak media.
Selanjutnya Brigjen Totok memaparkan bahwa melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing – masing dan di kantor. Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizikan meninggalkan rumah.
“Untuj Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona”, ungkap Brigjen Totok.
Karo Humas Kemhan menjelaskan pula bahwa dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyelprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing – masing. Pegawai Kemhan juga dihimbau apabila terindikasi terjangkit virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.
Langkah – langkah lainnya, Kemhan juga mengeluarkan Himbauan Pembatasan Dalam Perjalanan ke Luar Negeri Terkait Wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE / 35/ III / 2020 tanggal 13 Maret 2020. Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker / Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi.
sumber kemhan.go.id