Pemerintah Perluas Lokasi Pemeriksaan Covid-19, Berikut Daftarnya
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespon cepat seiring
ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus
laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia.
Ini
tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK
01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan
Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Melalui
surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes
sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12
Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Berikut adalah rinciannya :
1.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja di
Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja di
Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja di
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja di Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
5. Balai Besar Penelitian dan Pengambangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja di Papua dan Papua Barat.
6.
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
dengan wilayah kerja di Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan
Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja di Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
8. Balai Teknik
Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta dengan wilayah
kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja di DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja di RSUD Dr. Sutomo dan RS Universitas Airlangga.
Disebutkan
dalam diktum keenam bahwa proses pengujian spesimen di 12 laboratorium
pemeriksa Covid-19 maupun di laboratorium rujukan nasional pemeriksaan
Covid-19 tidak dikenakan biaya atau gratis.
Selain
pemeriksaan di 12 laboratorium tersebut, pemerintah juga menjalin
kerjasama dengan 3 jaringan laboratorium swasta untuk semakin memperkuat
dan mempercepat proses pemeriksaan spesimen Covid-19, sehingga bisa
sesegera mungkin menemukan kasus positif untuk kemudian diisolasi agar
tidak menjadi sumber penularan di masyarakat.
Ketiga jejaring tersebut yakni jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe dan jejaring laboratorium Bunda Group.
Sementara itu 10 ribu kit Polymerase Chain Reaction (PCR)
sudah diterima pemerintah dan sebagian sudah disebarkan ke BBTKL dan
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Di rencanakan jumlah ini akan
terus ditambah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan spesimen di tanah
air.
Hotline Virus Corona 119 ext 9.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,
Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (MF)
sumber kemkes.go.id