Highlight

Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB Namun Pengumuman Hasil SKD Sesuai Jadwal

Jakarta – Humas BKN, Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Paryono menjelaskan bahwa kronologi permasalahan tersebut berawal dari pembukaan seleksi CPNS Pemerintah Daerah (Pemda) dari PTT Kementerian Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda untuk menyampaikan usulan.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Paryono menyampaikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 – 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi. “Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” terangnya pada Selasa, (17/3/2020) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Paryono juga menjelaskan tentang Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
SUMBER bkn.go.id