Relawan dan Aparat Desa Diminta Tegas untuk Bubarkan Kerumunan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Haryanto meminta relawan dan aparat desa ikut mencegah penyebaran virus Corona dengan memastikan tak ada kerumunan di desa. Pemerintah desa diminta tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan warga dalam jumlah besar.
"Kalau di desa masih ada kerumunan di masyarakat jadi Pemdes tidak berikan izin ke masyarakat, kalau nekat Pemdes dan relawan bubarkan, ada babinsa dan babinkamtibmas juga," katanya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (31/3/2020).
"Ini penting juga, karena ini tingkat penularannya tinggi," imbuhnya.
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa poin tersebut adalah tugas yang harus dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 terlebih dalam hal pencegahan.
Langkah berikutnya, relawan mendata penduduk yang rentan sakit, dari kelompok marjinal, mereka bentuk langsung mulai data masyarakat mana yang lansia, rentan penyakit, dan balita. Selain itu penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan itu juga menjadi hal yang harus dilakukan, apalagi dana desa bisa buat disinfektan sebagai bentuk padat karya nonfisik yang dilakukan oleh masyarakat.