3 Pertek Tewas Sudah Dikeluarkan BKN, 2 PNS Sudah Masuk Usul Pensiun Anumerta
“Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan tiga
Pertimbangan Teknis (Pertek) tewas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang dinyatakan tewas saat bertugas menangani Covid-19. Dua PNS tewas
sudah masuk usul pensiun Anumerta (tanda kehormatan), sementara satu PNS
lainnya masih dalam proses,” ungkap Deputi Mutasi Kepegawaian Aris
Windiyanto dalam rapat pimpinan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) secara virtual pada Kamis (23/04/2020). Rapat ini juga dihadiri
oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN
Pusat serta 14 Kepala Kantor Regional BKN.
Sejumlah 24 nama yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait permohonan ijin prinsip pemberian insentif dan pemberian tanda kehormatan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam menangani Covid-19. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa seluruh Kantor Regional BKN diminta untuk terus proaktif melakukan klarifikasi dan verifikasi data PNS di wilayah kerjanya, terutama untuk PNS meninggal saat bertugas menangani Covid-19 untuk diberi tanda kehormatan (anumerta).
Dalam rapat juga dibahas terkait implementasi larangan mudik selama masa pandemi covid-19. “Konsep Surat Edaran (SE) telah kita selesaikan. Di dalam SE juga telah dimasukkan substansi termasuk mekanisme pelaporan dan sangsi yang tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ungkap Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf. Dalam SE juga akan mempertimbangkan adanya pegawai yang saat ini telah berada di kampung halamannya. Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengungkapkan bahwa bukan larangan mudiknya yang menjadi fokus, tapi persebaran covidnya. “Siapapun boleh bertemu keluarganya, asal harus uji kesehatan dulu,” ungkap Otok. “Perlu diperhatikan juga mengenai kewajiban atasan langsung dalam memantau dan melakukan upaya pencegahan. Dengan ada perubahan cuti bersama mudah-mudahan akan mengurangi proses penyebaran ini,” tambahnya.
Selanjutnya terkait efektivitas dan efisiensi proses layanan BKN, selama (WFH) pelayanan berjalan secara daring dan beberapa pelayanan yang dilakukan secara manual. Untuk Ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, seperti ujian Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) dan Talent pool telah disiapkan dan terus dilakukan uji coba. Kemudian uji coba untuk pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 dan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk Sekolah Kedinasan 2020 di masa pandemi Covid-19 juga sudah disiapkan.
sumber www.bkn.go.id
Sejumlah 24 nama yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait permohonan ijin prinsip pemberian insentif dan pemberian tanda kehormatan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam menangani Covid-19. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa seluruh Kantor Regional BKN diminta untuk terus proaktif melakukan klarifikasi dan verifikasi data PNS di wilayah kerjanya, terutama untuk PNS meninggal saat bertugas menangani Covid-19 untuk diberi tanda kehormatan (anumerta).
Dalam rapat juga dibahas terkait implementasi larangan mudik selama masa pandemi covid-19. “Konsep Surat Edaran (SE) telah kita selesaikan. Di dalam SE juga telah dimasukkan substansi termasuk mekanisme pelaporan dan sangsi yang tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ungkap Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf. Dalam SE juga akan mempertimbangkan adanya pegawai yang saat ini telah berada di kampung halamannya. Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengungkapkan bahwa bukan larangan mudiknya yang menjadi fokus, tapi persebaran covidnya. “Siapapun boleh bertemu keluarganya, asal harus uji kesehatan dulu,” ungkap Otok. “Perlu diperhatikan juga mengenai kewajiban atasan langsung dalam memantau dan melakukan upaya pencegahan. Dengan ada perubahan cuti bersama mudah-mudahan akan mengurangi proses penyebaran ini,” tambahnya.
Selanjutnya terkait efektivitas dan efisiensi proses layanan BKN, selama (WFH) pelayanan berjalan secara daring dan beberapa pelayanan yang dilakukan secara manual. Untuk Ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, seperti ujian Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) dan Talent pool telah disiapkan dan terus dilakukan uji coba. Kemudian uji coba untuk pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 dan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk Sekolah Kedinasan 2020 di masa pandemi Covid-19 juga sudah disiapkan.
sumber www.bkn.go.id