Dampak Larangan Mudik, Sektor Transportasi Harapkan Insentif
Dampak pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 yang berujung
kebijakan larangan mudik, menyebabkan banyak perusahaan terancam gulung
tikar atau terancam bangkrut terutama perusahaan di sektor
transportasi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, sektor transportasi tersebut tentunya mengharapkan pemerintah menggelontorkan insentif atau uang perangsang (stimulan).
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis diterima rri.co.id, Senin (27/4/2020).
Perlu diketahui, Presiden Jokowi melarang masyarakat untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya. Pelarangan itu berlaku sejak 24 April lalu hingga 31 Mei 2020 nanti.
Sanksi tegas telah disiapkan untuk mereka yang nekad melintas. Adapun orang ataupun kendaraan yang boleh bepergian antar kota antar provinsi hanyalah yang menyangkut urusan logistik, obat-obatan, petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Terkait itu, lanjut Djoko, merujuk data dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Dikatakan, data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa di masa pandemi Covid-19, yakni rentan waktu selama Februari sampai Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
"Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen," pungkasnya.
sumber http://rri.co.id
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, sektor transportasi tersebut tentunya mengharapkan pemerintah menggelontorkan insentif atau uang perangsang (stimulan).
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis diterima rri.co.id, Senin (27/4/2020).
Perlu diketahui, Presiden Jokowi melarang masyarakat untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya. Pelarangan itu berlaku sejak 24 April lalu hingga 31 Mei 2020 nanti.
Sanksi tegas telah disiapkan untuk mereka yang nekad melintas. Adapun orang ataupun kendaraan yang boleh bepergian antar kota antar provinsi hanyalah yang menyangkut urusan logistik, obat-obatan, petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Terkait itu, lanjut Djoko, merujuk data dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Dikatakan, data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa di masa pandemi Covid-19, yakni rentan waktu selama Februari sampai Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
"Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen," pungkasnya.
sumber http://rri.co.id