Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Memasuki
bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor
maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.
51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN
di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada
surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis
bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam
kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis,
dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30. Sementara untuk
hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam
11.30 – 12.30.
Sedangkan
bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja
menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu,
dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara
untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam
istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam
Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut
tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan
Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan
Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut
diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah
masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut
kepada Menteri PANRB.
Selain
itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas
kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat
Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas
Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
sumber menpan.go.id