Kanreg I BKN Rapat Kerja Virtual Dengan BKD Se-Jawa Tengah dan DIY
Di tengah situasi darurat Covid-19,
Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN) Yogyakarta
selenggarakan rapat kerja melalui video konferensi bersama BKD provinsi,
kabupaten, dan kota di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta pada Kamis
(16/04/2020). Agenda rapat kerja adalah progres dan evaluasi layanan
kepegawaian, mulai dari pelaksanaan SKD CPNS formasi tahun 2019 sampai
dengan layanan mutasi dan pensiun.
Penyelenggaraan rapat kerja melalui video konferensi ini merupakan
implementasi dari penyesuaian sistem kerja sesuai dengan Surat Edaran
Menpan RB nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Anjaswari juga berharap agar pemanfaatan teknologi dan digitalisasi
menjadi sebuah keharusan bagi instansi pemerintah untuk melakukan
koordinasi dan melaksanakan pelayanan sesuai tugas dan fungsi
masing-masing.
sumber http://kanreg1bkn.id
Rapat kerja dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diikuti oleh 33 dari 36
BKD/BKPP/BKPSDM di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan sesi kedua diikuti
oleh 6 BKD/BKPP/BKPSDM di wilayah DIY. Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari
Dewi, mengharapkan kepada instansi daerah untuk memaksimalkan penggunaan
Aplikasi Semar dan aplikasi lainnya di tengah pandemi Covid-19. “Kami
menyediakan layanan video konferensi bagi Pemda yang ingin memperdalam
aplikasi Semar, e-Kinerja, e-Dupak, e-Lapkin, dan IP ASN. Sebelumnya,
silakan bersurat kepada Kanreg I BKN,” ungkap Anjaswari. Selain layanan
Semar, Anjaswari juga menyampaikan kembali bahwa layanan tatap muka di
Kanreg I BKN untuk sementara ditutup dan dialihkan melalui layanan pos,
telepon, surel, aplikasi, serta website Kanreg I BKN.
Selain itu pada rapat juga dibahas mengenai penyelenggaraan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) serta pendidikan latihan dasar CPNS yang
terpaksa ditunda akibat adanya Covid-19. Sesuai pernyataan Kepala BKN,
Bima Haria Wibisana, di laman Facebooknya (10/04/2020) bahwa SKB CPNS
akan tetap dilaksanakan setelah Covid-19 mereda dengan protokol
kesehatan yang ketat. Sedangkan pelaksanaan diklatsar CPNS dapat ditunda
sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Surat Menpan RB nomor
B/364/M.SM.01.00/2020 tentang Pelaksanaan Diklatsar CPNS Tahun 2018 dan
Tahun-Tahun Sebelumnya.
sumber http://kanreg1bkn.id