Highlight

Kanreg I BKN Rapat Kerja Virtual Dengan BKD Se-Jawa Tengah dan DIY

Di tengah situasi darurat Covid-19, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN) Yogyakarta selenggarakan rapat kerja melalui video konferensi bersama BKD provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta pada Kamis (16/04/2020). Agenda rapat kerja adalah progres dan evaluasi layanan kepegawaian, mulai dari pelaksanaan SKD CPNS formasi tahun 2019 sampai dengan layanan mutasi dan pensiun.

Rapat kerja dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diikuti oleh 33 dari 36 BKD/BKPP/BKPSDM di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan sesi kedua diikuti oleh 6 BKD/BKPP/BKPSDM di wilayah DIY. Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari Dewi, mengharapkan kepada instansi daerah untuk memaksimalkan penggunaan Aplikasi Semar dan aplikasi lainnya di tengah pandemi Covid-19. “Kami menyediakan layanan video konferensi bagi Pemda yang ingin memperdalam aplikasi Semar, e-Kinerja, e-Dupak, e-Lapkin, dan IP ASN. Sebelumnya, silakan bersurat kepada Kanreg I BKN,” ungkap Anjaswari. Selain layanan Semar, Anjaswari juga menyampaikan kembali bahwa layanan tatap muka di Kanreg I BKN untuk sementara ditutup dan dialihkan melalui layanan pos, telepon, surel, aplikasi, serta website Kanreg I BKN. 

Selain itu pada rapat juga dibahas mengenai penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta pendidikan latihan dasar CPNS yang terpaksa ditunda akibat adanya Covid-19. Sesuai pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di laman Facebooknya (10/04/2020) bahwa SKB CPNS akan tetap dilaksanakan setelah Covid-19 mereda dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pelaksanaan diklatsar CPNS dapat ditunda sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Surat Menpan RB nomor B/364/M.SM.01.00/2020 tentang Pelaksanaan Diklatsar CPNS Tahun 2018 dan Tahun-Tahun Sebelumnya.

Penyelenggaraan rapat kerja melalui video konferensi ini merupakan implementasi dari penyesuaian sistem kerja sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Anjaswari juga berharap agar pemanfaatan teknologi dan digitalisasi menjadi sebuah keharusan bagi instansi pemerintah untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan pelayanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
sumber http://kanreg1bkn.id