Highlight

Kemenag Sultra Bersama Ulama Sepakati 13 Panduan Ramadhan dan Idul Fitri



Memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441-H/2020 M ditengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementrian Agama bersama para ulama di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati 13 panduan ibadah yang ditandatangani Satgas Kominfo dan Humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sultra.
Penandatanganan bersama itu juga didasari  Surat Edaran Menteri Agama Nomor. SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 234 Tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19 dan Maklumat MUI Sultra Nomor 008/MUISULTRA/Ill/2020.
“Imbauan ini merupakan kesepakatan bersama setelah melalui rapat koordinasi bersama para ulama didaerah ini dan menetapkan 13 panduan dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan serta idul fitri,” kata Fesal Musa’ad Kepala Kanwil Kemenag Sultra di Kendari, Senin (13/4/2020).
Dalam kesepakatan bersama itu lanjutnya, para ulama yang tergabung dalam delapan elemen juga membubuhkan tandatangannya termasuk didalamnya terdapat pemerintah provinsi melalui Dinas Kominfo Sultra dan Biro Kesra.
“Mereka adalah Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan, Ketua MUI Prov Sultra, Ketua PW Nahdlatul Ulama Sultra, Ketua PW Muhammadiyah Sultra, Ketua Baznas Sultra, Ketua Dewan Masjid Indonesia Sultra, Kadis Kominfo serta saya Ka Kanwil Kemenag Sultra,” imbuhnya.
Adapun 13 poin dalam kesepakatan bersama dalam bentuk imbauan bersama itu yakni:
  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau Ifthar jama'i (buka puasa bersama).
  3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al Qur'an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan. lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk seremoni. baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  7. Selama masa pandemik virus covid 19 pada bulan ramadhan dan idul fitri umat Muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut yakni Shalat Tarawih Keliling, Itikaf di masjid/mushalla, takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang, Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik, Shalat ldul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan, halal bihalal dalam bentuk seremoni.
  8. Menghimbau kepada segenap umat Muslim agar segera membayarkan Zakat Hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Muslahiq.
  9. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak flsik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
10.  Pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahlq.
11.  Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan. seperti masker. sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
12.  Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
13.  Imbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.  
SUMBER http://rri.co.id