Mulai Hari ini Polisi Akan Data Pelanggar PSBB di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam hal transportasi, mulai Senin hari ini.
"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kutip dari Antara Senin (13/4/2020).
Pernyataan ini disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur. Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, Sambodo menyebut jika volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
Sambodo juga melihat jika tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona ini semakin membaik.
"Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya.
DKI Jakarta sendiri resmi menerapkan PSBB pada Jumat (10/4) kemarin selama 14 hari kedepan. Dalam masa PSBB ini, Pengendara kendaraan pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk pengendara kendaraan mobil hanya boleh mengangkut orang 50% dari kapasitas maksimal. Selain itu Masker dan sarung tangan juga harus dikenakan. Begitu juga pada transportasi umum yang dibatasi hanya 50% dari kapasitas transportasi tersebut dan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah menyiapkan 33 titik pengawasan selama penerapan PSBB, yakni di empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.
sumber http://rri.co.id