Kementerian PANRB Matangkan Roadmap SP4N Tahun 2020-2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun peta jalan atau roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2020-2024. Roadmap kedepan akan mencakup standardisasi dan ekstensifikasi hal-hal yang telah dibangun sebelumnya termasuk memperluas keterlibatan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum terintegrasi dengan SP4N-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), serta mendorong penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengakomodasi prinsip-prinsip SP4N-LAPOR!.
Penyusunan roadmap tersebut dilihat dari hasil evaluasi roadmap SP4N tahun 2015-2019 dan roadmap tersebut juga akan menjadi dasar dalam membuat keputusan. “Roadmap
ini akan menjadi titik tolak kita untuk merencanakan apa yang harus
dilakukan baik di instansi pusat maupun daerah,” ujar Asisten Deputi
Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad
Imanuddin dalam video conference Tindak Lanjut Pemantauan
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berdasarkan Platform
Nasional LAPOR! Tahun 2019 Pemerintah Provinsi, Selasa (28/04).
Perlu diketahui, roadmap
SP4N-LAPOR! tidak hanya disusun oleh Kementerian PANRB. Penyusunan
roadmap ini melibatkan pemangku kepentingan terkait diantaranya Kantor
Staf Presiden, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta
Pemerintah Daerah Top Pengelola pengaduan Tahun 2019. Pihak Non Governmnet Organization dan komunitas masyarakat ikut dilibatkan agar kebutuhan seluruh pengguna SP4N bisa diakomodir.
Imanuddin menjelaskan persiapan roadmap
ini, telah dibahas dan menjadi proyek percontohan bantuan dari United
Nations Development Program (UNDP) dan the Korea International
Cooperation Agency (KOICA) dengan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten
Tangerang, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta, Provinsi Bali dan
Kabupaten Badung.
Peta
jalan SP4N tahun 2020-2024 berisi sejumlah penguatan dalam pengelolaan
pengaduan pelayanan publik pada tingkat nasional dan instansi. Beberapa
aspek yang perlu dibangun atau dikembangkan dalam SP4N-LAPOR! adalah
tata kelola kelembagaan; simpul (hub) koordinasi pengelolaan pengaduan;
ekstensifikasi Standar Operating Procedure (SOP); standar
kategori pengaduan; manajemen pengelolaan pengaduan di pemerintah
daerah; integrasi dan pengembangan sistem IT; peningkatan kapasitas dan
manajemen perubahan; pengembangan platform komunitas pembelajaran;
pengembangan kapabilitas; strategi komunikasi dan partisipasi publik;
serta integrasi dan pelembagaan Kerangka Manajemen Kinerja (KMK) SP4N.
Pengembangan
dan perbaikan dilakukan untuk mewujudkan SP4N-LAPOR! sebagai
pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat
serta dipercaya publik.
Dalam video conference
itu juga dipaparkan mengenai laporan tindak lanjut monitoring evaluasi
SP4N-LAPOR! pada tahun 2019. Berdasarkan jumlah laporan yang disampaikan
dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah selama tahun 2019
berjumlah 99.901 yang mana 39 persen berasal dari pemerintah daerah.
Rata-rata pemerintah daerah telah menyelesaikan aduan masyarakat yang
masuk, seperti Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi
D.I.Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Bali, dari 101 aduan yang masuk 98
persen telah menyelesaikan aduan yang masuk dan 3 persen masih dalam
proses. Sementara pada Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta dari 28 aduan
yang masuk sudah 100 persen telah diselesaikan.
Tindak lanjut video conference
ini akan dilakukan oleh 30 perwakilan pemerintah daerah. Diantaranya
yaitu menetapkan segera Surat Keputusan pengelolaan LAPOR!, melakukan
evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, melakukan
verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai,
menyusun SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga
kualitas tindak lanjut agar sesuai dengan substansi permasalahan,
memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, dan
melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
SP4N-LAPOR!
sudah terhubung dengan 623 instansi pemerintah baik pemerintah pusat
maupun daerah. Selanjutnya, untuk periode lima tahun kedepan proses yang
harus dikerjakan adalah perbaikan lanjutan dari fondasi sistem yang
telah dibangun hingga tahun 2024. Imannudin berharap pada tahun 2024
SP4N-LAPOR! dapat menjadi bagian penting dalam mengambil kebijakan.
“Karena melalui SP4N-LAPOR! ini masyarakat dapat melaporkan keluhannya
dan menyalurkan aspirasinya sehingga kita dapat mengetahui apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
SUMBER menpan.go.id