Pemeriksaan Pemudik Di Perbatasan Lebih Intensif
DEMAK – Berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan
pemkab Demak. Dengan menjalin kerja sama lintas sektoral dengan TNI,
Polri, mengadakan pemeriksaan kepada pemudik dwilayah perbatasan. Tim
gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dinas perhubungan, satpol pp dan
tim medis dinas kesehatan. Posko pemeriksaan pemudik yang berada di
mranggen berfokus pada pengoptimalan peran garda terdepan di tingkat
Kecamatan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Tim Covid-19 melaksanakan pemeriksaaan kesehatan kepada warganya yang
baru pulang dari perantauan atau mudik dengan menghentikan bus bus malam
dari ibu kota . Bagi penumoang yang turun di mranggen senjutnya di data
dan dioeriksa kesehatanya dan di imbau untuk melakukan karantina
mandiri selama 14 hari.
Petugas posko Sertu Djunaidi saat dihubungi Selasa dini hari ( 21/4) mengatakan, ” Warga yang baru pulang dari perantauan atau dari luar kota akan kita periksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan dan didata warga asal perantauanya. Kemudian disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari apalagi bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah” jelas Djunaedi.
Bila pemudik belum terdata di posko pemeriksaan diwajibkan melapor ke RT/RW, dan apabila saat melaksanakan karantina mandiri ada gejala maka wajib segera lapor ke puskesmas. Sehingga nantinya dari pihak Puskesmas akan melaksanakan pemantauan secara intensif sehingga dapat diketahui perkembangannya. Namun bila bertambah buruk kondisinya dan perlu dievakuasi ke rumah sakit, maka dari pihak Puskesmas akan memberikan rujukan kepada pasien untuk ditanggani lebih intensif di rumah sakit.
Petugas posko Sertu Djunaidi saat dihubungi Selasa dini hari ( 21/4) mengatakan, ” Warga yang baru pulang dari perantauan atau dari luar kota akan kita periksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan dan didata warga asal perantauanya. Kemudian disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari apalagi bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah” jelas Djunaedi.
Bila pemudik belum terdata di posko pemeriksaan diwajibkan melapor ke RT/RW, dan apabila saat melaksanakan karantina mandiri ada gejala maka wajib segera lapor ke puskesmas. Sehingga nantinya dari pihak Puskesmas akan melaksanakan pemantauan secara intensif sehingga dapat diketahui perkembangannya. Namun bila bertambah buruk kondisinya dan perlu dievakuasi ke rumah sakit, maka dari pihak Puskesmas akan memberikan rujukan kepada pasien untuk ditanggani lebih intensif di rumah sakit.