Highlight

Penerapan Dukcapil Go Digital Percepat Layanan

DEMAK – Sesuai permendagri no 102/2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, maka setiap OPD yang menginginkan hak akses tersebut harus melakukan kerjasama dengan Dindukcapil dengan persetujuan Bupati. Adapun untuk perjanjian kerja sama (PKS )yang sudah dilakukan sebelum permendagri ini keluar, maka otomatis tidak berlaku lagi dan harus melakukan PKS kembali atau yang baru.
Hal ini terungkap saat digelar rapat penerapan Dukcapil Go Digital di ballroom wakil bupati. Rapat yang dipimpin wakil bupati Demak Djoko Sutanto dihadiri pimpinan OPD, pejabat dinduk capil dan Dinas Kominfo pada Selasa (21/4).
Wabup Djoko Sutanto dalam rapat menyampaikan ” Dukcapil Go Digital ini melakukan pelayanan berupa tanda tangan elektronik dari kepala dinas untuk akta lahir dan kartu keluarga (KK) dan merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya KK dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan dapat lebih cepat” kata wabup.
Diperlukan User
Bila Setelah dilakukan kerjasama dengan OPD akan diberikan user agar dapat mengakses aplikasi warehouse namun hanya dapat melihat data tetapi tidak bisa merubah data yang ada.
Adapun Perjanjian kerjasama disesuaikan dengan mencantumkan materi muatannya yang meliputi , Pengaturan maksud dan tujuan, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian Elemen data kependudukan apa saja yang dapat diakses oleh lembaga pengguna. Dicantumkan juga Kewajiban menggunakan jaringan tertutup dalam implementasi hak akses.
Kemudian perlu adanya Pemberian script dan token serta User ID kepada lembaga pengguna untuk mengimplementasikan data balikan secara otomatis. Selanjutnya Jenis data balikan apa yang diberikan pengguna dan Kewajiban lembaga pengguna menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data tersebut.
ALY MAS'UD, S.Kom