Pengendara Kendaraan Wajib Memakai Masker Jika Melintas Lumajang
Minimnya kesadaran Masyarakat Lumajang, Jawa Timur, dalam memakai masker
menbuat para petugas gabungan geram. Untuk itu, bagi pengemudi baik
kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker diminta
agar balik arah dan memakai masker terlebih dahulu.
Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskoro menegaskan kepada seluruh lapisan masyakarakat agar mengenakan masker ketika mengendarai kendaraan maupun berinteraksi dengan orang lain, dan jika memang tidak perlu dilarang mengendarai kendaraan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Lumajang.
Catur mengatakan, aturan tersebut sesuai intruksi yang telah diterapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kami tegaskan agar putar balik kendaraan. Masyarakat diminta agar mematuhi aturan pemerintah dalam memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Lumajang," ujarnya, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amerawati juga meminta masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dalam terus menekan angka masyarakat yang terjangkit Covid-19 di Lumajang.
"Masyarakat diminta terus mematuhi peraturan pemerintah yang hingga saat ini terus memutus mata rantai Covid 19 di Lumajang," katanya.
Data terakhir yang dihimpun RRI, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 di Lumajang saat ini mencapai 17 orang, dan data tersebut tergolong tinggi di Jawa Timur.
sumber rri.co.id
Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskoro menegaskan kepada seluruh lapisan masyakarakat agar mengenakan masker ketika mengendarai kendaraan maupun berinteraksi dengan orang lain, dan jika memang tidak perlu dilarang mengendarai kendaraan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Lumajang.
Catur mengatakan, aturan tersebut sesuai intruksi yang telah diterapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kami tegaskan agar putar balik kendaraan. Masyarakat diminta agar mematuhi aturan pemerintah dalam memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Lumajang," ujarnya, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amerawati juga meminta masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dalam terus menekan angka masyarakat yang terjangkit Covid-19 di Lumajang.
"Masyarakat diminta terus mematuhi peraturan pemerintah yang hingga saat ini terus memutus mata rantai Covid 19 di Lumajang," katanya.
Data terakhir yang dihimpun RRI, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 di Lumajang saat ini mencapai 17 orang, dan data tersebut tergolong tinggi di Jawa Timur.
sumber rri.co.id