Highlight

Polisi Tindak Pemudik di Tol Cikampek

Mulai hari ini Polisi memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju Cikampek melalui tol Jakarta-Cikampek Jumat (24/4/2020). Pos pemeriksaan dibangun di Gerbang Tol Cikarang Barat untuk mencegah kendaraan pemudik melintas.

Pantauan RRI, saat melintasi lalu lintas dari Tol Dalam Kota menuju Cikampek masih cukup ramai lancar.

Namun sempat terjadi kemacetan tepat di bekas Gerbang Tol Cikarang Utama hingga Gerbang Tol Cikarang Barat. Dan ini merupakan imbas dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terkait larangan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya,  AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, kendaraan yang diizinkan untuk meninggalkan wilayah Jabodetabek adalah para pegawai yang masih bekerja dan kendaraan logistik.

Ia menyebut untuk kendaraan yang membawa bawaan banyak tidak di perkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

"Memang kendaraan kita periksa, tapi kita lihat ini pagi sebagian besar adalah kendaraan-kendaraan karyawan, sehingga memang kita masih beri kelonggaran sedikit. Yang penting kan bukan mudik. Kalau mudik bawa-bawaan banyak dan kita akan suruh mereka kembali ke Jakarta," kata Dermawan  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Bukan hanya kendaraan pribadi, bus juga turut diperiksa polisi. Jika ada kendaraan pemudik, petugas akan meminta keluar Gerbang Tol Cikarang Barat, putar balik untuk masuk tol lagi ke arah Jakarta.

"Untuk bus sendiri yang membawa penumpang dari terminal di Jakarta menuju Jawa Barat atau Jawa Tengah itu kita tetap perintahkan untuk kembali ke Jakarta. Karena itu sudah kategori mudik," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Keputusan tersebut diambil Jokowi usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.

Larangan mudik lebaran tahun ini berlaku mulai Jumat (24/4) 2020. Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek.
SUMBER http://rri.co.id