Highlight

Polri Ungkap 37 Napi Asimilasi Ulangi Aksi Kejahatan


Akibat penyebaran covid-19 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan sebanyak 30.000 narapidana. Upaya tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan Menkumham tersebut menuai pro-kontra dari berbagai pihak utamanya masyarakat. Masyarakat merasa khawatir karena sejumlah mantan narapidana yang bebas melalui program asimilasi tersebut diberitakan telah mengulangi aksinya kembali di beberapa daerah.

Kabidpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa ada 37 napi yang kembali mengulangi kejahatannya.

"Kejahatan ini didominasi dari kejahatan yang bersifat jalanan seperti ada pencurian kendaraan, itu satu bagian yang memang banyak dilakukan," jelasnya kepada RRI, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, ia mengungkap motif pelaku kejahatan yang melakukan tindakan pencurian dikarenakan faktor perekonomian dan pengangguran.

"Kondisi ini bukan karena hari ini dalam arti konteks covid-19. Karena katakanlah pelaku kejahatan ini kalau kita kategorikan kan pelaku kejahatan jalanan. Ya... itu kalau kita tidak kontekskan dengan hari ini pun mereka melakukan kebanyakan karena memang motif ekonomi dan karena tak ada pekerjaan," imbuhnya.

Selain itu, Polri juga telah mencatat kenaikan tingkat kejahatan di Indonesia dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020. Ia mengungkapkan kejahatan yang paling mendominasi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Secara objektif kita berbasis pada data, bahwa pada minggu ke 15 dan minggu 16 yang lalu berdasarkan statistik kepolisian tentang kejahatan, dimana minggu ke 15 itu ada kasus sebanyak 3.423 dan kemudian minggu ke 16 itu ada 3827. Dalam interpretsi statistik, ya ini ada sebuah kenaikan dari perbedaan 2 angka kejahatan itu," ungkapnya.

Jika dipresentasekan, katanya, kenaikan tindak pidana curat sebesar 11,80 persen. Kendati begitu, Kombes Pol Asep menyebut bahwa data tersebut bukan kondisi keseluruhan di Indonesia, melainkan hanya di wilayah-wilayah tertentu saja.

"Hanya beberapa kota besar saja terjadi peningkatan, di kota lain yang lebih banyak jumlahnya kecenderungannya stabil. Bahkan ada beberapa daerah yang mengalami penurunan kejahatan," pungkasnya.