Pemerintah Akhirnya Beri Stimulus Sektor Riil Terdampak Covid-19
Meningkatnya eskalasi penyebaran wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khusunya pada sektor riil.
Dalam rangka menguatkan sektor
riil di tengah pandemik Covid-19, maka Pemerintah menyiapkan berbagai
Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Program stimulus yang dirumuskan
pemerintah mengacu pada kelompok terdampak penyebaran Coronavirus.
Kelompok
yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu Kelompok Individu/Rumah
Tangga yang disiapkan Jaring Pengaman Sosial, Kelompok Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) kemudian Korporasi dan Sektor Riil.
Pemerintah menyiapkan Jaring Pengaman Sektor Riil, dan Kelompok Sektor Keuangan disiapkan Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
“Dalam
Kebijakan Jaring Pengaman Sektor Riil, pemerintah berfokus dalam
pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan Sektor Riil melalui
pemberian stimulus ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam siaran
persnya di Jakarta, Rabu (22/4/2020) malam.
Jaring
Pengaman Sektor Riil adalah kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di
Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/ penundaan/ pemotongan
Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran
Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan,
Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan,
Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal
Kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa
stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2,
terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan,
pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” jelasnya.
Stimulus
untuk UMKM dan Koperasi diberikan Pemerintah melalui relaksasi kredit
untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan
Pegadaian.
Untuk KUR telah diterbitkan Permenko
Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima
KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok
dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini
sebanyak 19,4 Juta orang.
“Untuk masyarakat kecil
penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah
mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 Triliun, untuk memberikan keringanan
berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6
bulan,” terangnya.
Untuk stimulus ekonomi di sektor
riil yang berupa insentif fiskal, Pemerintah telah memberikan insentif
perpajakan kepada Sektor Industri Manufaktur.
Hal ini
sebagaimana telah diatur dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan)
Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif
Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Permenkeu ini mengatur tentang insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Setelah
pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, Pemerintah menerima berbagai masukan
dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa
kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, Asosiasi dan
Stakeholder terkait.
Maka kemudian dilakukan perluasan
atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif
fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam
Rapat Terbatas hari ini, dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu
sebagai revisi PMK-23/2020.
“Untuk memberikan stimulus
ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan
perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama
sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan
eceran, dan pengangkutan,” tambahnya.
Perluasan cakupan
sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan
Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia), yang terdiri
dari 761 KBLI (5 digit).
Terdapat 761 KBLI yang
diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung
Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan.
Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Airlangga
dalam kesempatan konferensi pers setelah Ratas pada hari ini
menjelaskan beberapa Kelompok Sektor yang mendapat perluasan insentif
fiskal.
Sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak
dengan adanya pandemi Covid-19 ini, seperti sektor perdagangan
(perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat,
laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel,
restoran) dan kelompok sektor lainnya.
Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
6. Konstruksi ada 60 KBLI;
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
12. Real Estat ada 3 KBLI;
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
14. Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
15. Pendidikan ada 5 KBLI;
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
Pemerintah
berharap, perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini
prosesnya betul-betul terbuka (dibahas bersama semua pihak terkait).
Pemerintah
transparan atau (secara terbuka mengundang masukan K/L dan Asosiasi
Usaha), dan terukur (dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja).
Sesuai
pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemberian stimulus ekonomi berupa
insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga
efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor
riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita.
sumber http://rri.co.id