Highlight

Tempat Pelayanan Umum Diminta Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker


Meningkatnya angka penderita Covid-19 memunculkan keprihatinan pemerintah. Karena itu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk menyadari bahaya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama masa wabah.
Meskipun imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dijalankan masyarakat, namun masih banyak juga yang tetap beraktivitas di luar. Karenanya diharapkan agar seluruh instansi, organisasi sosial dan pelaku usaha yang berhubungan dengan pelayanan untuk mewajibkan setiap orang yang datang atau yang akan dilayani menggunakan masker.
“Kami juga mengimbau agar pelaku usaha mewajibkan pegawai dan karyawannya untuk menggunakan masker. Dan terakhir, tempat pelayanan umum seperti bank, rumah sakit (RS), swalayan dan sebagainya agar hanya melayani konsumen atau pelanggan yang menggunakan masker,” ujar Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Whiko Irwan dalam keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Minggu (19/4).
Hal itu menurutnya agar masyarakat yang mungkin belum sadar bahaya Covid-19 tersebut, bisa memahami bahwa protokol kesehatan selama masa wabah ini bisa dijalankan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Sehingga saudara-saudara kita yang belum menyadari penggunaan masker, mau tidak mau harus melakukannya. Sebab penggunaan masker ini pada masa Covid-19 direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia (WHO) baik untuk yang sehat maupun yang sakit. Bagi kita masyarakat umum, kita dapat menggunakan masker kain tiga lapis, itu sudah cukup melindungi kita dari penyebaran virus sebesar 70%,” jelas Whiko.
Sementara untuk memaksimalkan perlindungan, lanjutnya, harus diiringi dengan gerakan mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak 2 meter serta menghindari keramaian atau kerumunan. Sebab dirinya mencontohkan seperti Kota Medan, dari hari ke hari dilaporkan ada peningkatan angka penderita Covid-19.
“Namun demikian kita dapat melihat banyak masyarakat, termasuk penduduk yang kurang menyadari dan mengabaikannya. Hal ini bisa dikarenakan yang bersangkutan tidak memahami atau tidak menyadarinya. Oleh karena itu, Dinkes Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut mengimbau agar instansi organisasi sosial serta pelaku usaha agar dapat membantu pemerintah untuk menyosialisasikan dan mengajak masyarakat dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19,” tambahnya.
Sementara untuk data terbaru yang berhasil direkap Tim GTPP Covid-19 Sumut hingga Minggu 19 April 2020 pukul 17.00 Wib, ada 139 orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian penderita yang dinyatakan positif menggunakan PCR sebanyak 81 orang, positif menggunakan rapid test sebanyak 23 orang serta meninggal 10 orang. Adapun yang sembuh jumlahnya mencapai angka 13 orang.
“Angka penderita PDP di atas bersifat dinamis, bisa meningkat atau menurun. Angka tersebut adalah angka PDP yang sedang dirawat di RS di wilayah Sumut. Angka PDP akan bertambah bila ada PDP baru yang masuk RS yang selanjutnya dilakukan Swab PCR dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten kota yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan provinsi,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Whiko, berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara bahwa petugas yang menangani Covid-19 harus menggunakan APD yang lengkap. “Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut selalu berupaya untuk mencukupi pengadaan alat pelindung diri (APD) baik itu secara mandiri, distribusi dari Kemenkes maupun dari donasi,” ujarnya. *
sumber kemendagri.go.id