Highlight

THR Hanya Diterima Eselon III ke Bawah

Pemerintah memutuskan hanya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) berpangkat Eselon III dan di bawahnya.

Plt Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, THR diberikan tidak penuh atau tidak setara dengan total gaji diterima (take home pay).

"Sehingga hanya gaji pokok plus tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja," kata Paryono pada rri.co.id, Senin (27/4/2020).

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri telah disiapkan, diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Adapun untuk gaji dan THR bagi pejabat negara, DPR, pejabat eselon di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta PNS golongan IV juga dalam proses pengambilan keputusan.

"Nanti pukul 10.00 WIB, lengkapnya kami akan sampaikan pernyataan pers secara virtual, termasuk soal sanksi bagi ASN terkait larangan mudik," pungkas Paryono.
sumber http://rri.co.id