Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas Industri
Untuk
memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar
melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan
Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,
Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
Surat
edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan
perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup
selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan
serta sanksi administratif yang diberikan. “Perusahaan wajib memiliki
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan
penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan
industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta,
Selasa (28/4).
Selain
itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan
penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan
industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan
industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan
mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.
Perusahaan
memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id)
dengan menggunakan akun masing-masing. “Terhadap perusahaan yang tidak
menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan
industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
Kawasan Industri Peroleh IOMKI
Dalam
kesempatan lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak
71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin
Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI). Sesuai Surat Edaran
Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang
dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
“Kawasan
industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi,
seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas
kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi,
dan/atau pekerja,” kata Doddy.
Dirjen
KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang
vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan
terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan
pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun
demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran
wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020
Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19. “Seperti
yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada
peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau
mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.
Doddy
menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah
pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan
kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan
secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian
Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten,
Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Rapat
tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan
penerapan IOMKI di daerah,” ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring
berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional
dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme
pengawasan.
Menurut
Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di
industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang
turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. “Kuncinya adalah
penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk
pengawasan,” pungkas Doddy.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
SUMBER kemenperin.go.id