Benarkah Obat Tetes Telinga Membatalkan Puasa?
Ibadah puasa merupakan ibadah yang pahalanya diganjar langsung oleh
Allah. Untuk itu perlu berhati-hati dalam menjalankan setiap rukun dan
syaratnya, termasuk perkara yang membatalkannya.
Dilansir dari NU online, para ulama menjelaskan di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Sehingga apa pun benda yang masuk melalui rongga-rongga dimaksud dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana saat telingan yang dalam keadaan sakit, dan memerlukan obat tetes untuk mengobatinya. Diketahui ternyata fungsi obat tetes telinga ini memiliki hukum yang berbeda saat digunakan ketika kita tengah berpuasa?
Tetes telinga dapat membatalkan puasa ketika cairan masuk ke dalam telinga. Namun apabila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitabal-Iqna' Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379, yang artinya:
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),".
Namun, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda apabila obat tetes telinga digunakan memang untuk mengobati telinga dengan rasa nyeri yang berat dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)".
sumber rri.co.id
Dilansir dari NU online, para ulama menjelaskan di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Sehingga apa pun benda yang masuk melalui rongga-rongga dimaksud dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana saat telingan yang dalam keadaan sakit, dan memerlukan obat tetes untuk mengobatinya. Diketahui ternyata fungsi obat tetes telinga ini memiliki hukum yang berbeda saat digunakan ketika kita tengah berpuasa?
Tetes telinga dapat membatalkan puasa ketika cairan masuk ke dalam telinga. Namun apabila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitabal-Iqna' Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379, yang artinya:
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),".
Namun, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda apabila obat tetes telinga digunakan memang untuk mengobati telinga dengan rasa nyeri yang berat dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)".
sumber rri.co.id