Highlight

Nekat Angkut Pemudik, Ratusan Travel Gelap Ditilang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap data selama Operasi Ketupat Jaya 2020, sebanyak 228 kendaraan travel gelap tanpa izin diamankan saat mengangkut warga nekat mudik hingga total mencapai 1.389 penumpang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, untuk para penumpang sebanyak itu dengan tujuan mudik Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akhirnya dipaksa kembali pulang ke tempatnya semula.
"Sementara pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (12/5/2020).
Sambodo menjelaskan, travel gelap membawa pemudik banyak didapati melewati jalur perbatasan atau jalan tikus.
"Jadi kalau masyarakat selama ini bertanya bagaimana selama ini pengawasan jalur tikus? ini paling banyak ditangkap di jalur tikus karena kita sudah petakan pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur tersebut," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan pengawasan warga nekat mudik terus dilakukan secara 'hunting system' atau tidak terus menerus pada satu titik baik di jalan umum, jalan tol, hingga jalur perbatasan.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19," pungkasnya. 
sumber rri.co.id