Highlight

Data Bocor, Kominfo Didesak Tindak Tegas Tokopedia


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menindak tegas Tokopedia atas kasus dugaan kebocoran data pribadi konsumen pada aplikasi pembelanjaan online tersebut.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas menindak pihak Tokopedia sesuai dengan aturan berlaku," kata Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).
Ardiyansyah mengatakan, perlindungan data pribadi di era digital sangatlah penting, sebab dalam keseharian tidak sedikit konsumen yang beralih kebiasaannya yang semula dari konvensional menjadi transaksi online.
Pada kasus Tokopedia, lanjut Ardiyansyah, ada kewajiban yang tidak dipenuhi penyelenggara sebagaimana tertuang dalam PP No.71/2019 pasal 24 ayat 3, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum Kementerian atau Lembaga terkait.
Ia mengingatkan, ketentuan lainnya tertuang dalam pasal 26 ayat 1 yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan dan perlu pengawasan dan ketegasan menindak pelaku usaha yang tidak taat dan juga tidak menjalankan kewajibannya sehingga berdampak merugikan konsumen," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief menyarankan penyelenggara atau platform  bersangkutan segera mengambil langkah dan solusi agar hal-hal buruk  dapat segera dicegah.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya, apalagi di masa pandemi covid ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akan membentuk tim khusus menginvestigasi kasus kebocoran 91 juta akun pengguna Tokopedia.
"Kominfo, BSSN dan Tokopedia secara serius akan melakukan evaluasi penyelidikan dan mitigasi teknis dan akan melakukan update perkembangannya," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam teleconference, Senin (4/5/2020).
Namun, sayangnya Johnny tidak menjelaskan berapa lama penyelidikan akan berlangsung dan kapan hasil penyelidikan diungkapkan kepada publik, terutama kepada para pengguna Tokopedia.
Hanya saja, Jhonny menegaskan, pemerintah berupaya agar ekonomi digital Indonesia berjalan dengan baik. Meskipun di satu sisi ada ancaman peretasan data atau data breach oleh hacker.
”Pemerimtah memastikan bahwa setiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce di Indonesia," jelasnya.
sumber rri.co.id