Highlight

Langgar Aturan PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara


Operasional 153 perusahaan atau tepat kerja di Jakarta, telah ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-26 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan data dari Disnakertrans-E DKI Jakarta, 153 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB. 
Ke-153 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 38 perusahaan di Jakarta Barat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, 17 perusahaan di Jakarta Timur dan 40 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 12.375 orang. 
Selain ditutup sementara, terdapat 200 perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 
Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (41 perusahaan), Jakarta Utara (70 perusahaan), Jakarta Timur (78 perusahaan) dan Jakarta Selatan (11 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 35.232 orang.
Sementara itu, terdapat 546 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. 
Perusahaan yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (142 perusahaan), Jakarta Barat (68 perusahaan), Jakarta Utara (105), Jakarta Timur (106 perusahaan), Jakarta Selatan (121 perusahaan) dan Kepulauan Seribu (4 perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 67.358 orang.
sumber rri.co.id