Langgar Aturan PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Operasional 153 perusahaan atau tepat kerja di Jakarta, telah ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-26 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan
data dari Disnakertrans-E DKI Jakarta, 153 perusahaan atau tempat kerja
tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak
dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020
dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.
Ke-153
perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 31
perusahaan di Jakarta Pusat, 38 perusahaan di Jakarta Barat, 27
perusahaan di Jakarta Utara, 17 perusahaan di Jakarta Timur dan 40
perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 12.375
orang.
Selain ditutup sementara,
terdapat 200 perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan, namun memiliki
izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan
dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan
secara menyeluruh.
Perusahaan yang
diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan
itu tersebar di Jakarta Barat (41 perusahaan), Jakarta Utara (70
perusahaan), Jakarta Timur (78 perusahaan) dan Jakarta Selatan (11
perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 35.232
orang.
Sementara itu, terdapat 546
perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan,
diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh
protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan
yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (142 perusahaan),
Jakarta Barat (68 perusahaan), Jakarta Utara (105), Jakarta Timur (106
perusahaan), Jakarta Selatan (121 perusahaan) dan Kepulauan Seribu (4
perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 67.358
orang.sumber rri.co.id