Highlight

Ternyata ASN di Kota Ini Bisa Mudik


Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu daerah ini bisa mudik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengizinkan para ASN-nya untuk mudik lokal di Solo Raya pada Lebaran 1441H. Tidak ada sanksi bagi mereka yang melakukan silaturahmi saat Hari Raya Idhul Fitri mendatang.
Sekda Kota Surakarta Ir Ahyani (Mulato/RRI)
"Kalau Solo Raya boleh. Kan ASN juga banyak yang rumahnya di luar Solo. Kalau mudik ke luar pulau atau Jakarta itu yang tidak boleh," ungkap Sekretaris Daerah Surakarta Ahyani, Minggu (17/5/2020).
Ahyani mengatakan, larangan ASN  mudik keluar Solo Raya merujuk Keputusan pemerintah pusat, yang mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil keputusan terkait pencegahan penyebarluasan pandemi virus Corona (COVID-19).
Salah satu langkah yang diambil adalah aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik.
"Ya tetap sama ada larangan. Nanti akan ada surat edaran. Kan ASN mudik luar kota harus mengantongi surat tugas," tandas Ahyani.
Untuk diketahui, Pemerintah pun membuat aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik ke kampung halaman. Sanksi tegas pun disiapkan bagi abdi negara yang ngeyel melanggar larangan tersebut.
Menurut ahyani aturan tersebut sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi, jika tidak ingin mendapat sanksi.
PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam regulasi tersebut sanksi mulai paling ringan teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan sanksi berat pemecatan. Di sisi lain Ahyani menyampaikan ASN tidak ada libur kecuali hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei 2020.