Antisipasi Meluasnya Covid-19, Jam Operasional Pasar Tradisional Dibatasi
DEMAK – Terkait adanya penyebaran virus covid-19 semakin masif dengan
bertambahnya pasien positif yang ditengarai berasal dari cluster pasar.
Pihak pemkab melalui Dinas perdagangan dan koperasi mengambil langkah
antisipasi penyebaran yang semakin luas. Sesuai dengan arahan sekda
Demak Singgih Setiono kepada kepala dinas perdagangan koperasi Demak
Iskandar Zulkarnaen mengumpulkan Kepala UPTD dan Koordinator pasar se
Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan untuk persiapan pemberlakuan
kebijakan Pemkab.
Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/20) mengatakan, “Untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 yang semakin masiv yang disinyalir dari lingkungan pasar, kami melakukan rapat dengan seluruh kepala UPTD pasar untuk menyampaikan kebijakan pemkab terkait aktifitas perdagangan di pasar tradisional” Jelas Iskandar.
“Adapun kebijakan yang akan dilakukan seperti Pembatasan jam operasional seluruh pasar rakyat dari jam 06.00 sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar ( pintu masuk dan keluar tersendiri), dan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 dilokasi”. Tambahnya.
Sementara sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan survai kelapangan hari Rabu dan kamis(10 dan 11/6) sekaligus pelaksanaan simulasi akses pasar dengan satu pintu. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke Paguyuban pedagang dan komunitas pasar.
Adapun rencana Pemberlakuan kebijakan jam operasional pasar tradisional akan berlaku dari Jumat(12/6) sampai dengan (29/7) atau selana 28 hari, selanjutnya akan di lakukan evaluasi pelaksanaanya. Disinggung terkait pelaksanaan protokol kesehatan Iskandar berharap agar masyarakat patuh dan mentaatinya sebab ini untuk kepentingan kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Namun dalam pelaksanaan di lapangan nantinya perlu ada dukungan dari pihak keamanan seperti Satpol PP, dan Forkompincam.
Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/20) mengatakan, “Untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 yang semakin masiv yang disinyalir dari lingkungan pasar, kami melakukan rapat dengan seluruh kepala UPTD pasar untuk menyampaikan kebijakan pemkab terkait aktifitas perdagangan di pasar tradisional” Jelas Iskandar.
“Adapun kebijakan yang akan dilakukan seperti Pembatasan jam operasional seluruh pasar rakyat dari jam 06.00 sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar ( pintu masuk dan keluar tersendiri), dan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 dilokasi”. Tambahnya.
Sementara sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan survai kelapangan hari Rabu dan kamis(10 dan 11/6) sekaligus pelaksanaan simulasi akses pasar dengan satu pintu. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke Paguyuban pedagang dan komunitas pasar.
Adapun rencana Pemberlakuan kebijakan jam operasional pasar tradisional akan berlaku dari Jumat(12/6) sampai dengan (29/7) atau selana 28 hari, selanjutnya akan di lakukan evaluasi pelaksanaanya. Disinggung terkait pelaksanaan protokol kesehatan Iskandar berharap agar masyarakat patuh dan mentaatinya sebab ini untuk kepentingan kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Namun dalam pelaksanaan di lapangan nantinya perlu ada dukungan dari pihak keamanan seperti Satpol PP, dan Forkompincam.