Highlight

PPID Desa Dorong Wujudkan Pembangunan Di Desa

DEMAK – Informasi yang dikategorikan dalam informasi dikecualikan terkait rahasia atau dokumen negara harus melalui uji konsekwensi atau uji kepentingan publik. Sehingga tidak asal mengatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus berdasarkan undang undang. Hal ini disampaikan komisioner Komisi Informasi Jateng Slamet Haryanto di hadapan aparat desa yang mengikuti sosialisasi PPID desa, Rabu (10/620) di gedung Gradhika Bina Praja.
“Semakin terbukanya informasi badan publik saat ini menghindari rasa curiga dan Sakwa sangka oleh publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah desa memberikan dampak positif, baik bagi lembaga maupun masyarakat” Jelas Slamet.
“Bagi pemerintah desa atau badan publik, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan. Sementara bagi masyarakat, memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik dan bersama sama akan turut andil dalam pembangunan desa” Paparnya.
Sementara Ka dinas Kominfo Endah Cahya rini dalam sambutan pembukaanya menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang diikuti 90 perangkat desa bertujuan membangun pemahaman dan persepsi yang sama dalam keterbukaan informasi publik. Selain itu juga untuk persiapan pemeringkatan KI AWARD 2020. ” Pada tahun lalu ada 5 desa yg kita bina untuk maju ke pemeringkatan KI, namun tahun ini kita tingkatkan untuk membina 90 desa, tentunya kami tetap melakukan evaluasi melalui web desa” . Jelas Endah.
Sementara ketua PPID Utama Agus Pramono selaku penyelenggara menyampaikan, ” Giat sosialisasi diikuti 90 perangkat desa namun pelaksanaanya bertahap selama 3 hari. Ini terkait dimana pelaksanaanya masih ditengah pandemi Covid-19. Sehingga tetap memperhatikan protocol kesehatan dengan membatasi 30 orang dalam sehari” Jelasnya.