Banjir Rob Demak Diminta Menjadi Bencana Nasional
Kepala Desa Sriwulan
Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Zamroni mendesak Bupati
Demak mengeluarkan status darurat bencana untuk air pasang laut atau rob
diwilayahnya.
sumber rri.co.id
Dikemukakan, dengan status darurat bencana atas rob akan mempermudah warganya menerima bantuan.
“Setiap
kali rob datang, ketinggian air pasang laut dapat mencapai 1 meter
lebih. Apalagi sekarang kondisi Covid -19 warga semakin menderita,”
ungkapnya, Minggu (7/6/20).
Dijelaskan,
dalam UU Nomor 4 Tahun 2007 menyebutkan rob bukanlah bencana alam
sehingga menyulitkan pengadaan bantuan bagi warga terdampak rob. Apalagi
terjangan rob hingga kini telah merusak berbagai fasilitas umum milik
warga dan masyarakat umum.
“Tanggul
laut yang berada diperbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak hingga
ke Jepara telah hilang akibat rob. Jika ini tidak segera ditangani,
secara tidak langsung akan menenggelamkan puluhan desa terdampak rob,”
imbuhnya.
Zamroni
yang juga ketua paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Sayung Kabupaten
Demak juga berharap dengan status darurat bencana, pemerintah pusat
ikut membantu pembangunan jalan antar kabupaten. Menurutnya, pemerintah
Kabupaten Demak tidak akan sanggup membangun jalan antar kabupaten jika
tidak ada bantuan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah
Kabupaten Demak saya rasa tidak sangup mengatasi dampak rob Kabupaten
Demak. Oleh karenanya sekitar 15 ribu warga terdampak rob berharap
ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya.
Sementara
itu BPBD Kabupaten Demak Agus Nugroho ketika dihubungi RRI menerangkan,
dalam Undang-undang telah disebutkan rob bukan termasuk bencana alam.
akibatnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani rob.
“Awal mula terjadi rob di Kabupaten Demak pada tahun 2005, mulai dari
mengenangi jalan desa merembet ke rumah warga. Kini rob telah menerjang
di sekitar 25 desa yang tersebar di empat kecamatan. Ketinggian rob saat
ini antara 10 centimeter hingga lebih dari satu meter,” jelasnya.sumber rri.co.id