Highlight

Banjir Rob Demak Diminta Menjadi Bencana Nasional

Kepala Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Zamroni mendesak Bupati Demak mengeluarkan status darurat bencana untuk air pasang laut atau rob diwilayahnya.
Dikemukakan, dengan status darurat bencana atas rob akan mempermudah warganya menerima bantuan.
“Setiap kali rob datang, ketinggian air pasang laut dapat mencapai 1 meter lebih. Apalagi sekarang kondisi Covid -19 warga semakin menderita,” ungkapnya, Minggu (7/6/20).
Dijelaskan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2007 menyebutkan rob bukanlah bencana alam sehingga menyulitkan pengadaan bantuan bagi warga terdampak rob. Apalagi terjangan rob hingga kini telah merusak berbagai fasilitas umum milik warga dan masyarakat umum.
“Tanggul laut yang berada diperbatasan Kota Semarang  dan Kabupaten Demak hingga ke Jepara telah hilang akibat rob. Jika ini tidak segera ditangani, secara tidak langsung akan menenggelamkan puluhan desa terdampak rob,” imbuhnya.
Zamroni yang juga ketua paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Sayung Kabupaten Demak juga berharap dengan status darurat bencana, pemerintah  pusat ikut membantu pembangunan jalan antar kabupaten. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Demak tidak akan sanggup membangun jalan antar kabupaten jika tidak ada bantuan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Demak saya rasa tidak sangup mengatasi dampak rob Kabupaten Demak. Oleh karenanya sekitar 15 ribu warga terdampak rob berharap ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya.
Sementara itu BPBD Kabupaten Demak Agus Nugroho ketika dihubungi RRI menerangkan, dalam Undang-undang telah disebutkan rob bukan termasuk bencana alam. akibatnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani rob.
“Awal mula terjadi rob di Kabupaten Demak pada tahun 2005, mulai dari mengenangi jalan desa merembet ke rumah warga. Kini rob telah menerjang di sekitar 25 desa yang tersebar di empat kecamatan. Ketinggian rob saat ini antara 10 centimeter hingga lebih dari satu meter,” jelasnya.
sumber rri.co.id