Highlight

BKN Libatkan K/L Percepat Implementasi Manajemen Kinerja Sesuai PP 30/2019

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan Focus Group Discussion Penyusunan Instrumen Penilaian Perilaku Kerja Pegawai ASN secara virtual pada Senin (15/06/2020) di BKN Pusat. FGD yang diikuti 16 perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan 5 unit dari BKN Pusat ini diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan instrumen penilaian perilaku kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah disusun oleh BKN dan telah dibahas bersama KemenPAN RB.
Penyelenggaraan FGD dibuka secara virtual oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto. Haryomo mengatakan bahwa Peraturan tersebut mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilaksanakan secara objektif, terukur, transparan, akuntabel dan partisipatif. “Ini harus menjadi komitmen kita bersama, agar ke depan kita harus mempunyai PNS yang profesional. salah satu yang bisa diwujudkan adalah menerapkan penilaian kinerja yang seobjektif mungkin,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany menyampaikan evaluasi hasil penilaian penerapan manajemen kinerja pada instansi tahun 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Direktorat Kinerja ASN BKN. Adapun rata-rata persentase hasil evaluasinya mencakup: Kategori sangat baik sebesar 3.3%, kategori baik sebesar 35 %, kategori cukup sebesar 50% dan kategori buruk sebesar 11.7%.
Direktur Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany
“Persentase tersebut adalah hasil evaluasi keseluruhan Instansi Pusat dan Daerah yang penilaiannya meliputi aspek proses penyusunan, penerapan,evaluasi kinerja, evaluasi perilaku, pelaporan kinerja, pemanfaatan, dan ketersediaan sistem/aplikasi. Dari hasil rekapitulasi tahun 2017-2019, terhitung instansi yang melaporkan penilaian Prestasi Kerja PNS sebanyak 590 dari 627 Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya tindak lanjut percepatan implementasi manajemen kinerja dilakukan dengan menyiapkan regulasi,” terang Neny.
Secara khusus, FGD ini juga membahas penyusunan tata cara penilaian perilaku kerja dengan survei secara tertutup. Hadir sebagai narasumber pada FGD ini antara lain : Ketua Tim Project Management Office (PMO) Manajemen Kinerja, Waluyo Martowiyoto, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur KemenPAN RB, Devi Anantha dan Pakar Akademisi UI Bagus Luthfi.
Deputi PMK, Haryomo Dwi Putranto
Pada akhir FGD, Haryomo mengharapkan agar penerapan PP 30 Tahun 2019 dapat mencapai persentase 60% untuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan 40% untuk Perilaku Kerja. “Sudah saatnya kita menggabungkan tataran teoritis & implementatif. Penilaian perilaku kerja PNS harus berjalan sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019. Dengan penilaian kinerja yang objektif, transparan dan akuntabel, maka kita bisa mewujudkan PNS profesional yang berdaya saing,” tutup Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto pada FGD hari ini.
sumber www.bkn.go.id