BKN Libatkan K/L Percepat Implementasi Manajemen Kinerja Sesuai PP 30/2019
Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan Focus Group Discussion
Penyusunan Instrumen Penilaian Perilaku Kerja Pegawai ASN secara
virtual pada Senin (15/06/2020) di BKN Pusat. FGD yang diikuti 16
perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan 5 unit dari BKN Pusat ini
diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan instrumen penilaian perilaku
kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah disusun oleh BKN
dan telah dibahas bersama KemenPAN RB.
sumber www.bkn.go.id
Penyelenggaraan FGD dibuka secara
virtual oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi
Putranto. Haryomo mengatakan bahwa Peraturan tersebut mengamanatkan agar
penilaian kinerja PNS dilaksanakan secara objektif, terukur,
transparan, akuntabel dan partisipatif. “Ini harus menjadi komitmen kita
bersama, agar ke depan kita harus mempunyai PNS yang profesional. salah
satu yang bisa diwujudkan adalah menerapkan penilaian kinerja yang
seobjektif mungkin,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur
Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany menyampaikan evaluasi hasil penilaian
penerapan manajemen kinerja pada instansi tahun 2018 dan 2019 yang
dilakukan oleh Direktorat Kinerja ASN BKN. Adapun rata-rata persentase
hasil evaluasinya mencakup: Kategori sangat baik sebesar 3.3%, kategori
baik sebesar 35 %, kategori cukup sebesar 50% dan kategori buruk sebesar
11.7%.
“Persentase tersebut adalah hasil
evaluasi keseluruhan Instansi Pusat dan Daerah yang penilaiannya
meliputi aspek proses penyusunan, penerapan,evaluasi kinerja, evaluasi
perilaku, pelaporan kinerja, pemanfaatan, dan ketersediaan
sistem/aplikasi. Dari hasil rekapitulasi tahun 2017-2019, terhitung
instansi yang melaporkan penilaian Prestasi Kerja PNS sebanyak 590 dari
627 Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya tindak lanjut percepatan
implementasi manajemen kinerja dilakukan dengan menyiapkan regulasi,”
terang Neny.
Secara khusus, FGD ini juga membahas
penyusunan tata cara penilaian perilaku kerja dengan survei secara
tertutup. Hadir sebagai narasumber pada FGD ini antara lain : Ketua Tim Project Management Office
(PMO) Manajemen Kinerja, Waluyo Martowiyoto, Asisten Deputi Manajemen
Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur KemenPAN RB, Devi Anantha dan
Pakar Akademisi UI Bagus Luthfi.
Pada akhir FGD, Haryomo mengharapkan
agar penerapan PP 30 Tahun 2019 dapat mencapai persentase 60% untuk
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan 40% untuk Perilaku Kerja. “Sudah
saatnya kita menggabungkan tataran teoritis & implementatif.
Penilaian perilaku kerja PNS harus berjalan sesuai dengan PP Nomor 30
Tahun 2019. Dengan penilaian kinerja yang objektif, transparan dan
akuntabel, maka kita bisa mewujudkan PNS profesional yang berdaya
saing,” tutup Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto pada FGD hari ini.sumber www.bkn.go.id