BKN Gandeng KPK Lakukan Pelatihan Audit Investigasi
Humas BKN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN perlu didukung oleh kualitas Auditor Kepegawaian yang mumpuni. Oleh karenanya BKN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kompetensi para Auditor Kepegawaian dengan melakukan pelatihan audit investigasi secara online.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Alexander Marwata saat membuka Pelatihan Audit Investigasi bagi
Auditor Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (15/6/2020),
menyampaikan bahwa saat ini masih ada kepala daerah yang ditindak secara
hukum karena melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Hal ini
mengindikasikan bahwa saat ini tindak pidana korupsi jual beli jabatan
masih menjadi salah satu modus operandi terjadinya perkara korupsi di
Indonesia.
Sedangkan Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, dalam pembukaan pelatihan tersebut mengapresiasi pelaksanaan
pelatihan audit investigasi yang dilakukan Deputi Pengawasan dan
Pengendalian BKN dengan menggandeng KPK. Pelatihan audit investigasi ini
merupakan salah satu agenda penting dalam proses perubahan paradigma
untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dari menunggu aduan ke
tindakan preventif. Sudah saatnya dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian juga mengembangkan Early Warning System, sehingga
pelanggaran akan dapat dicegah sejak dini.
Di saat yang sama, Deputi Bidang
Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru di ruang kerjanya,
mengungkapkan pelatihan ini salah satu tindakan kongkret untuk
menjadikan Auditor Kepegawaian memiliki kemampuan yang handal dalam
mengawal pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen
ASN. “KPK memiliki kemampuan dalam hal investigasi sedangkan BKN
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Menurut
saya ini hal yang bagus sekali dipadukan ilmu investigasi kedalam
pengawasan dan pengendalian, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK
tadi bahwa saat ini masih banyak pelanggaran dalam pengisian dalam
jabatan”.
Terakhir, Otok merespons positif dan
menyambut baik atas apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander
Marwata soal kolaborasi antara KPK dan BKN dalam upaya pencegahan dugaan
praktek korupsi di lingkungan pemerintah dalam pelaksanaan manajemen
ASN. “Sebagai Instansi yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengawasi pelaksanaan
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) ASN, BKN optimis melalui
strategi membangun sistem informasi Pengawasan dan Pengendalian BKN yang
berbasis Early Warning System yang diintegrasikan pada setiap K/L/D
akan mampu mencegah terjadinya praktek penyimpangan dalam pelaksanaan
Manajemen ASN,” pungkasnya.sumber www.bkn.go.id