Highlight

BKN Gandeng KPK Lakukan Pelatihan Audit Investigasi


Humas BKN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN perlu didukung oleh kualitas Auditor Kepegawaian yang mumpuni. Oleh karenanya BKN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kompetensi para Auditor Kepegawaian dengan melakukan pelatihan audit investigasi secara online.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat membuka Pelatihan Audit Investigasi bagi Auditor Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (15/6/2020), menyampaikan bahwa saat ini masih ada kepala daerah yang ditindak secara hukum karena melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Hal ini mengindikasikan bahwa saat ini tindak pidana korupsi jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus operandi terjadinya perkara korupsi di Indonesia.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memberikan arahan pada pembukaan Pelatihan Audit Investigatif Bagi Auditor Kepegawaian BKN
Sedangkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dalam pembukaan pelatihan tersebut mengapresiasi pelaksanaan pelatihan audit investigasi yang dilakukan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN dengan menggandeng KPK. Pelatihan audit investigasi ini merupakan salah satu agenda penting dalam proses perubahan paradigma untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dari menunggu aduan ke tindakan preventif. Sudah saatnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian juga mengembangkan Early Warning System, sehingga pelanggaran akan dapat dicegah sejak dini.
Di saat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru di ruang kerjanya, mengungkapkan pelatihan ini salah satu tindakan kongkret untuk menjadikan Auditor Kepegawaian memiliki kemampuan yang handal dalam mengawal pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN. “KPK memiliki kemampuan dalam hal investigasi sedangkan BKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Menurut saya ini hal yang bagus sekali dipadukan ilmu investigasi kedalam pengawasan dan pengendalian, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK tadi bahwa saat ini masih banyak pelanggaran dalam pengisian dalam jabatan”.
Terakhir, Otok merespons positif dan menyambut baik atas apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata soal kolaborasi antara KPK dan BKN dalam upaya pencegahan dugaan praktek korupsi di lingkungan pemerintah dalam pelaksanaan manajemen ASN. “Sebagai Instansi yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengawasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) ASN, BKN optimis melalui strategi membangun sistem informasi Pengawasan dan Pengendalian BKN yang berbasis Early Warning System yang diintegrasikan pada setiap K/L/D akan mampu mencegah terjadinya praktek penyimpangan dalam pelaksanaan Manajemen ASN,” pungkasnya.
sumber www.bkn.go.id