Highlight

BKN Menuju Realisasi Zona Integritas, Conflict of Interest Tak Boleh Terjadi

Humas BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang diadakan Inspektorat BKN secara daring/ online pada Senin (15/06/2020) mengingatkan agar Conflict of interest (benturan kepentingan) dalam dunia birokrasi tidak boleh terjadi, baik itu secara pribadi, antara atasan dan bawahan, maupun keluarga yang ada dalam satu institusi.
Yusuf mengatakan bahwa BKN saat ini sedang membangun dan berkomitmen menuju zona integritas yang bebas korupsi, suap dan gratifikasi.
Yusuf mengatakan bahwa BKN saat ini sedang membangun dan berkomitmen menuju zona integritas yang bebas korupsi, suap dan gratifikasi. “Ini terbukti dengan menurunnya jumlah gratifikasi, yakni dari 36 laporan gratifikasi yang telah dilaporkan Inspektorat BKN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2019 menurun menjadi 3 laporan di Tahun 2020 dan juga sudah terlapor ke KPK,” terangnya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri perwakilan masing-masing Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Regional (Kanreg) I – XIV BKN, Tim Reformasi Birokrasi BKN dan Tim Zona Integritas BKN, serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan KPK, Sugiarto secara khusus memberikan penjelasan terkait perbedaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Perwakilan KPK, Sugiarto secara khusus memberikan penjelasan terkait perbedaan pemerasan, suap dan gratifikasi. “Ada 17 macam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, 4 di antaranya adalah berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam ranah adat istiadat, kebiasan dan norma yang hidup di masyarakat dan dipandang sebagai wujud ekspresi serta keramahtamahan,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, KPK juga mengapresiasi BKN dalam pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Inspektorat BKN. Sugiarto menekankan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi dan dampaknya dapat merusak sistem dan prosedur yang sudah ada dalam birokrasi, “Apapun itu yang bertentangan dengan jabatan, silakan laporkan kecuali yang dikecualikan dalam pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pengecualian sanksi hukum. Semoga ke depan, benturan kepentingan dalam BKN sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Inspektur BKN, Darmuji juga sangat berharap dengan menggandeng KPK dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan ini dapat memberikan pemahaman penuh pada seluruh pegawai BKN
Pada kesempatan yang sama, Inspektur BKN, Darmuji juga sangat berharap dengan menggandeng KPK dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan ini dapat memberikan pemahaman penuh pada seluruh pegawai BKN, baik di masing-masing unit kerja di Kantor Pusat BKN hingga Kanreg BKN.