BKN Menuju Realisasi Zona Integritas, Conflict of Interest Tak Boleh Terjadi
Humas BKN, Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka acara Sosialisasi
Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang diadakan Inspektorat BKN
secara daring/ online pada Senin (15/06/2020) mengingatkan agar Conflict of interest
(benturan kepentingan) dalam dunia birokrasi tidak boleh terjadi, baik
itu secara pribadi, antara atasan dan bawahan, maupun keluarga yang ada
dalam satu institusi.
Yusuf mengatakan bahwa BKN saat ini
sedang membangun dan berkomitmen menuju zona integritas yang bebas
korupsi, suap dan gratifikasi. “Ini terbukti dengan menurunnya jumlah
gratifikasi, yakni dari 36 laporan gratifikasi yang telah dilaporkan
Inspektorat BKN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun
2019 menurun menjadi 3 laporan di Tahun 2020 dan juga sudah terlapor ke
KPK,” terangnya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri perwakilan
masing-masing Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Regional
(Kanreg) I – XIV BKN, Tim Reformasi Birokrasi BKN dan Tim Zona
Integritas BKN, serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan KPK, Sugiarto secara khusus
memberikan penjelasan terkait perbedaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
“Ada 17 macam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, 4 di antaranya
adalah berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dalam ranah adat istiadat, kebiasan dan
norma yang hidup di masyarakat dan dipandang sebagai wujud ekspresi
serta keramahtamahan,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, KPK juga
mengapresiasi BKN dalam pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh
Inspektorat BKN. Sugiarto menekankan bahwa gratifikasi merupakan akar
dari korupsi dan dampaknya dapat merusak sistem dan prosedur yang sudah
ada dalam birokrasi, “Apapun itu yang bertentangan dengan jabatan,
silakan laporkan kecuali yang dikecualikan dalam pasal 12 UU Nomor 20
Tahun 2001 yaitu pengecualian sanksi hukum. Semoga ke depan, benturan
kepentingan dalam BKN sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur
BKN, Darmuji juga sangat berharap dengan menggandeng KPK dalam
sosialisasi pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan ini dapat
memberikan pemahaman penuh pada seluruh pegawai BKN, baik di
masing-masing unit kerja di Kantor Pusat BKN hingga Kanreg BKN.