Highlight

Deputi PMK BKN: PP 17 Tahun 2020 Lebih Menjamin Karier PNS



humas BKN, Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS kepada BKD/BKPP/BKPSDM sewilayah kerja Kanreg I BKN melalui video konferensi pada Senin, (22/06/2020).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto. Haryomo menjelaskan bahwa terdapat 5 hal yang diubah ketentuannya ke dalam PP 17 Tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain yaitu perubahan terkait syarat pengangkatan pertama dalam JF Keahlian dan Keterampilan, perubahan terkait pengaturan mengenai JPT yang dapat diisi dari kalangan non-PNS, pengaturan mengenai pengembangan karier dan kompetensi, pengaturan mengenai pemberhentian PNS dan cuti PNS, serta pengaturan mengenai penyetaraan jabatan PNS karena penataan birokrasi. Lebih rinci lagi, terdapat 30 pasal yang berubah, baik ditambah, dihapus, atau diubah isi ketentuannya.
Haryomo menjelaskan salah satu pasal yang berubah, contohnya pasal 3 mengenai kedudukan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selanjutnya presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pejabat di bawahnya dan dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan tersebut apabila terjadi pelanggaran sistem merit atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pada pada praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung merugikan PNS. “Prinsip kita di pemerintah pusat adalah jangan merepotkan presiden. Supaya presiden tidak repot, mari kita laksanakan sistem merit. Tetapi yang viral di masyarakat bahwa seolah-olah presiden menjadi otoriter. Hal ini yang perlu lebih dipahami. Dalam kondisi situasi tertentu hal tersebut bisa dilakukan dalam rangka melindungi PNS, supaya PNS terjamin hak-haknya, kariernya apabila terdapat pelanggaran sistem merit” ungkap Haryomo. 
Sebelumnya, Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan dalam pembukaan sosialisasi mengungkapkan bahwa dikeluarkannya PP Nomor 17 tahun 2020 adalah sebagai jawaban pemerintah untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang belum diatur secara detail dan perlu disempurnakan dari PP Nomor 11 tahun 2017, terutama dalam hal peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, cuti, dan  dan hal lainnya. han
PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dapat dilihat di sini.
SUMBER http://kanreg1bkn.id