Dilanda COVID-19, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 1441
hijriah/ 2020 masehi, karena hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum
memberikan keputusan apapun terkait penyelenggaraan haji.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan selain itu pemerintah Indonesia juga merasa tidak cukup untuk mempersiapkan keberangkatan Jemaah haji terkait belum keluarnya keputusan tersebut.
"Karena Arab Saudi tak kunjung buka izin. Indonesia tak cukup waktu persiapan Haji 2020, Pemerintah putuskan tidak memberangkatkan Haji 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual dari Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2020).
Mantan Wakil Panglima TNI ini menilai, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah masih bertambahnya kasus COVID-19 di Arab Saudi maupun di Indonesia. Oleh sebab itu, menurutnya keputusan ini keputusan paling tepat bagi kemaslahatan jemaah dan petugas.
"Keputusan pembatalan berdasarkan kajian mendalam karena COVID-19 dapat mengancam keselamatan jemaah," ujarnya.
Ia mengatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji ini berlaku bagi semua jemaah.
"Tidak hanya untuk kutoa haji reguler maupun khusus tapi menggunakan undangan juga visa khusus. Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji bagi seluruh warga negara," tandasnya.
sumber rri.co.id
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan selain itu pemerintah Indonesia juga merasa tidak cukup untuk mempersiapkan keberangkatan Jemaah haji terkait belum keluarnya keputusan tersebut.
"Karena Arab Saudi tak kunjung buka izin. Indonesia tak cukup waktu persiapan Haji 2020, Pemerintah putuskan tidak memberangkatkan Haji 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual dari Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2020).
Mantan Wakil Panglima TNI ini menilai, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah masih bertambahnya kasus COVID-19 di Arab Saudi maupun di Indonesia. Oleh sebab itu, menurutnya keputusan ini keputusan paling tepat bagi kemaslahatan jemaah dan petugas.
"Keputusan pembatalan berdasarkan kajian mendalam karena COVID-19 dapat mengancam keselamatan jemaah," ujarnya.
Ia mengatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji ini berlaku bagi semua jemaah.
"Tidak hanya untuk kutoa haji reguler maupun khusus tapi menggunakan undangan juga visa khusus. Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji bagi seluruh warga negara," tandasnya.
sumber rri.co.id